Usai OTT Kadis PUPR Sumut, Pemprov Undang Ratusan Pimred Media
analisamedan.com– Maraknya pemberitaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Ginting, memunculkan dinamika baru. Kasus yang menyeret proyek jalan senilai Rp231,8 miliar ini turut menyeret empat tersangka lain, termasuk pejabat dinas dan pihak swasta, dengan dugaan aliran suap mencapai Rp8 miliar.
Di tengah sorotan publik dan pemberitaan nasional, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dikabarkan mengundang ratusan pimpinan redaksi media cetak, online, dan televisi ke Kantor Gubernur Sumut. Undangan tersebut dikemas dengan istilah silaturahmi bersama Gubernur Sumut.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Umum Forum Umat Islam Sumatera Utara (FUI Sumut), Faisal Abidin Tanjung, menilai langkah tersebut berpotensi sebagai upaya membatasi ruang kritis media terhadap kasus yang sedang ditangani KPK.
"Kami melihat ada indikasi untuk membungkam pemberitaan agar kasus yang telah menjadi perhatian nasional ini tidak melebar dan melibatkan pihak lain. Untuk itu kami meminta dan berharap agar teman-teman wartawan tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik, tidak mudah goyah hanya karena diajak bertemu dengan modus silaturahmi," tegas Faisal, Senin (25/8/2025).
Seperti diketahui, KPK telah menahan Topan Obaja Ginting bersama empat tersangka lain sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025. Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang Rp231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee senilai Rp2 miliar. Topan juga diduga dijanjikan menerima total suap hingga Rp8 miliar dari kontraktor pelaksana proyek.
Kasus ini menjadi sorotan publik, apalagi nama Gubernur Sumut Bobby Nasution ikut disebut-sebut dalam sejumlah pemberitaan sebagai sosok yang dekat dengan Topan Ginting. Namun hingga kini, KPK belum menyampaikan adanya keterlibatan Bobby dalam perkara tersebut.
Di tengah situasi ini, publik menaruh harapan agar insan pers tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengawal jalannya proses hukum tanpa terpengaruh oleh tekanan maupun upaya intervensi.