Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perambah Kawasan Hutan Palas

analisamedan.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut dipimpin Asisten Intelijen (Asintel) Andri Ridwan, berhasil mengamankan seorang terpidana status masuk daftar pencarian orang (DPO) perkara perambahan kawasan hutan di Kabupaten Padanglawas (Palas).
"Terpidana status DPO itu atas nama Juara Tamba, diamankan Tim Tabur dirumahnya Perumahan Mega Mansion Tanjung Morawa Deli Serdang, Rabu (22/1/2025) malam," sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting.
Kepala Kejaksaan Negeri Palas,Sinrang ,SH, MH melalui Kasi Intelijen, Nahot Ganda Manalu,SH,Senin(27/1/2025) mengatakan, terpidana saat diamankan melakukan perlawanan.
Namun dengan sigap, tim berhasil mengamankan terpidana dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut,terangnya.
Selanjutnya,kata Ganda terpidana diserahkan kepada Tim dari Kejari Palas guna dieksekusi menjalani hukuman.
Ia menjelaskan, bahwa terpidana terpaksa diamankan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan berkekuatan hukum MARI No.25 K/Pud.Sus-LH/2024.

Postur APBD Palas TA 2025 Banyak Pergeseran, Belanja Pegawai Tembus Rp482 Miliar

Tutup STQH Tingkat Kecamatan,Ini Pesan Plt Camat Barumun

Plt Camat Barumun Buka STQH Tingkat Kecamatan

Sambut Ramadhan, MAN 1 Palas Plus Keterampilan dan Riset Gelar Doa dan Zikir

Dua Pengedar Sabu di Palas Dicokok Polisi dari Lokasi Berbeda
