Dinilai Akan Menimbulkan Masalah Moralitas, BKPRMI Tolak Judi Online Dikenakan Pajak
Sugiatmo - Rabu, 13 September 2023 12:13 WIB
Ketua Umum DPP BKPRMI Datuk H Said Aldi Al Idrus
analisamedan.com - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), mendorong pemerintah agar tidak melegalkan praktik judi online di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terkait adanya isu usulan yang meminta judi online dikenakan pajak.
"Jika pajak judi online diterapkan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan moralitas di Tanah Air," tegas Ketua Umum DPP BKPRMI Datuk H Said Aldi Al Idrus kepada wartawan melalui sambungan telepon dari Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Hal ini dikatakan Said Aldi merespon Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi yang menyebut adanya usulan bahwa judi online bakal dikenakan pajak. Usulan ini muncul ditengah upaya Menkominfo membasmi peredaran judi online.
Editor
: Taufik Wal Hidayat
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Potensi Pajak Parkir Tinggi, Komisi III Nilai Harga Sewa Medan Mall Tak Wajar
Kepala Bapenda Palas Impelementasikan Inovasi e-Mapping Pemetaan Objek Pajak Daerah Mengunakan Drone
DPK BKPRMI Tanjungmorawa Periode 2024-2027 Dilantik
Fraksi PAN DPRD Medan Catat Pendapatan Pajak Daerah 2023 Tak Tercapai
Komjend Pol (Purn) H Syafruddin Ingatkan Kader BKPRMI Istiqomah Menjalankan Amanah
Komisi III DPRD Medan Sebut Perolehan Pajak Tempat Hiburan Belum Maksimal
Komentar