Kasus Korupsi IPAL Kota Padangsidimpuan Kadis LH Sumut Dituntut 6 Tahun Penjara

Amir Hamzah Harahap - Selasa, 11 Juni 2024 15:31 WIB
Kasus Korupsi IPAL Kota Padangsidimpuan Kadis LH Sumut Dituntut 6 Tahun Penjara
analisamedan.com -Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Barang Kepada Masyarakat Pembangunan Ipal Domestik di Kota Padangsidimpuan T.A 2020 digelar di Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam sidang tersebut, BS selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dituntut 6 tahun penjara.

Sidang yang di Ketua Majelis Nani Sukmawati, S.H., M.H Hakim Anggota I Sulhanuddin, S.H., M.H, Hakim Anggota II Ibnu Kholik, S.H., M.H. berlansung di Ruang Cakra IX. Dimana, jaksa penuntut umum dari Kejari Kota Padangsidimpuan, Khairur Rahman Nasution, S.H., M.H dan Arga J.P. Hutagalung, S.H., M.H, ungkap
Kepala Kejaksaan Tinggi Kajati Sumatera Utara Sumut melantik Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar S.H. M.H. melalui Kasi Intel Yunius Zega, SH, MH kepada Wartawan, Selasa ( 11/6/2024).

Kasi Intel Yunius Zega, menyatakan terdakwa masing-masing didakwakan melanggar, PRIMAIR pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 18 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan SUBSIDAIR pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Untuk di ketahui bersama tambah Kasi Intel. "Bahwa Kegiatan Belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan Ipal Domestik di Kota Padangsidimpuan TA. 2020 berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan yang beralamat di Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara.

Dimana dalam pekerjaan tersebut para tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera didalam Kontrak yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam Kontrak dengan kondisi Barang/Jasa yang telah dikerjakan sehingga terdapat kekurangan volume dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) tersebut tidak berfungsi sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Ahli Konstruksi Nomor : 011/LP/IX/2022/VGS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 491.873.966,- berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Nomor : 0000/2.1349/AL/0287/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023," ungkap Yunius Zega

Lebih lanjut, Junius menyatakan, ahwa dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Surat Penuntutan terhadap para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut.

Dimana, terdakwa BS selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (PPK).

"Menyatakan terdakwa BS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana Surat Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BSberupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan membayar Denda sebesar Rp.200.000.000,- Subsidair selama 1 tahun kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan," tegasnya.

Tidak hanya itu lanjut junius , JPU juga membebankan kepada terdakwa BS dan saksi FP serta DS (masing-masing dituntut secara terpisah) untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.491.873.966,-.

Bahkan, menyatakan barang bukti berupa uang sebesar Rp.245.000.000,- yang dititipkan terdakwa BS di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, dan barang bukti uang sebesar Rp.160.000.000,- begitu juga dengan uang Rp.11.873.966,- yang dititipkan saksi FP pada Rekening Penitipan Lainnya Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan barang bukti uang sebesar Rp.75.000.000,- yang dititipka saksi DS pada Rekening Peneitipan Lainnya Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sehingga keseluruhan berjumlah sebesar Rp.491.873.966,- dirampas untuk Negara dan dipergunakan sebagai pengganti kerugian keuangan Negara dalam perkara ini.

"Barang bukti dalam perkara ini masing-masing dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara FP. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000," tegasnya.

Sementara itu, kepada terdakwa FP selaku Wakil Direktur I CV. SATAHI PERSADA (Penyedia), JPU Menyatakan terdakwa FP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana Surat Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FP berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan membayar Denda sebesar Rp.200.000.000,- Subsidair selama 1 tahun kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan," ujarnya.

Selanjutnya Membebankan kepada terdakwa FP dan saksi BS serta DS (masing-masing dituntut secara terpisah) untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.491.873.966,. Bahkan menyatakan barang bukti berupa uang sebesar Rp.245.000.000,- yang dititipkan saksi BS di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, dan barang bukti uang sebesar Rp.160.000.000,- begitu juga dengan uang Rp.11.873.966,- yang dititipkan terdakwa FP pada Rekening Penitipan Lainnya Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan barang bukti uang sebesar Rp.75.000.000,- yang dititipka saksi DS pada Rekening Peneitipan Lainnya Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan

Sehingga keseluruhan berjumlah sebesar Rp.491.873.966,- dirampas untuk negara dan dipergunakan sebagai pengganti kerugian keuangan Negara dalam perkara ini. Barang bukti dalam perkara ini masing-masing dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara DS dan Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000," tegas Yunius.

Sementara itu, terdakwa DS selaku Direktris Utama CV. SPORTIF CITRA MANDIRI (Penyedia Jasa Konsultas Pengawas). Menyatakan terdakwa DS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana Surat Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DS berupa pidana penjara selama 4 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan membayar Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair selama 6 bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan," Urai Yunius.

Kemudian, tambahnya, JPU membebankan kepada terdakwa DS dan saksi BS serta FP (masing-masing dituntut secara terpisah) untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.491.873.966,-. Menyatakan, barang bukti berupa uang sebesar Rp.245.000.000,- yang dititipkan saksi BS di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, dan barang bukti uang sebesar Rp.160.000.000,- begitu juga dengan uang Rp.11.873.966,- yang dititipkan saksi FP pada Rekening Penitipan Lainnya Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan barang bukti uang sebesar Rp.75.000.000,- yang dititipka terdakwa DS pada Rekening Peneitipan Lainnya Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sehingga keseluruhan berjumlah sebesar Rp.491.873.966, dirampas untuk negara dan dipergunakan sebagai pengganti kerugian keuangan Negara dalam perkara ini.

"Barang bukti dalam perkara ini masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000," tegas Yunius.

Setelah tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para Terdakwa dan Kuasa Hukum para Terdakwa untuk mempersiapkan Pledoi atau Pembelaannya yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya.

Setelah dilakukannya Pembacaan Surat Tuntutan selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan selama 2 (dua) minggu kedepan yaitu hari Senin tanggal 24 Juni 2024 dengan agenda Pembacaan Pledoi atau Pembelaan dari para Terdakwa atau Kuasa Hukum para Terdakwa.

Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru