Pemerintah Pusat Potong APBD Sidimpuan Rp.42 Miliar Tahun 2025

analisamedan.com -Sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Yang mengamanatkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melaksanakan efisiensi terhadap anggaran yang telah ditetapkan bahkan hingga 90 persen.
Hal ini berpotensi menyebabkan refocusing atau pergeseran fokus anggaran oleh pemerintah pusat termasuk ke Daerah.
Terkhusus penghematan belanja barang, kegiatan seremonial, peringatan hari besar, perjalanan dinas, honor kegiatan, serta bimbingan teknis juga akan terdampak.
Sedangkan penyesuaian refocusing tersebut terinci dan tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2025.
Kota Padangsidimpuan
Dari Keputusan Menteri Kuangan tersebut, Dana Transfer Kota Padangsidimpuan dari Pemerintah Pusat untuk Tahun 2025 berkurang Rp.42 Miliar.
Dimana Sebelumnya Dana Transfer pada APBD 2025 sebelum Refocusing yakni Rp. 718.600.836.000,- menjadi Rp. 675.987.769.000- atau berkurang Rp.42.613.067.000,-.
Berikut rinciannya: