Hukum dan Globalisasi dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup

- Selasa, 03 Januari 2023 15:44 WIB
Hukum dan Globalisasi dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup

GLOBALISASI mempengaruhi sistem hukum dan produk hukum di Indonesia. Globalisasi Hukum akan menyebabkan Peraturan-peraturan di negara berkembang baik itu berupa investasi, perdagangan maupun bidang ekonomi lainnya akan mendekati negara maju. Dampak positif globalisasi bidang hukum semakin menguatnya supremasi hukum, regulasi hukum yang memihak dan bermanfaat untuk kepentingan rakyat banyak. Globalisasi di bidang investasi misalnya perkebunan kelapa sawit yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Perkembangan Undang Undang tentang lingkungan hidup di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari gerakan Internasional untuk memberikan perhatian lebih besar terhadap lingkungan hidup, mengingat bahwa lingkungan hidup telah menjadi masalah yang perlu ditanggulangi bersama demi kelangsungan hidup di dunia ini. fungsi hukum sebagai perlindungan, pengendalian dan kepastian hukum bagi masyarakat .

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dibentuk oleh Presiden Jokowi tahun 2014 untuk memperkuat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK merupakan gabungan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Dengan bergabungnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, maka dasar hukum yang digunakan KLHK untuk menjaga kualitas lingkungan hidup dan keberlanjutan pengelolaan hutan menjadi lebih kuat. Tantangan utama bagi Direktorat Jendral PHLHK untuk dapat menegakkan hukum lingkungan hidup dan hutan di Wilayah Indonesia.

Tanaman kelapa sawit yang merupakan komoditi utama perkebunan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi secara positif namun dapat juga berdampak negatif, misalnya masih ada sebagian perusahaan yang membuka lahan perkebunan dengan cara melakukan pembakaran lahan. Kebakaran hutan dan lahan merupakan permasalahan lingkungan hidup yang marak terjadi di Indonesia.

Pembakaran Lahan

Banyak pihak baik perorangan maupun badan hukum (Korporasi) melakukan pembakaran lahan bertujuan untuk membuka lahan baru tanpa memerlukan banyak waktu dan dengan biaya yang lebih murah. Kebakaran lahan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, kabut asap yang mengakibatkan dampak serius serta langsung terhadap kesehatan masyarakat sekitar, asap yang ditimbulkan dapat menyebabkan penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA), Asma, Penyakit Paru, iritasi pada mata, tenggorokan dan hidung. Kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan menganggu aktivitas masyarakat, serta menganggu dalam bidang transportasi khususnya transportasi penerbangan.

Kebakaran lahan hutan mengakibatkan hutan menjadi gundul sehingga tidak mampu lagi menampung cadangan air di saat musim hujan, hal ini dapat menyebabkan tanah longsor ataupun banjir. Selain itu, kebakaran hutan dan lahan juga mengakibatkan berkurangnya sumber air bersih dan bencana kekeringan, karena tidak ada lagi pohon untuk menampung cadangan air. Kasus kebakaran hutan dan lahan adalah bukti bahwa manusia merupakan aktor paling utama menyumbang kerusakan bagi alam yang mengancam keberlangsungan kehidupan.

Negara Indonesia dalam perkembangan hukum tindak pidana lingkungan hidup mengadopsi beberapa doktrin dari sistem hukum negara lain yaitu sistem hukum Anglo Saxon yang dianut dalam peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana lingkungan hidup. Diantaranya Doktrin Identification Theory atau pertanggung jawaban pidana korporasi. Pasal 116 UUPPLH menegaskan suatu badan usaha melakukan perbuatan yang curang dalam melakukan usahanya maka pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah badan usaha itu sendiri serta seseorang yang memiliki pemikiran dalam melaksanakan perbuatan curang tersebut.

Selain itu, UUPLH juga mengadopsi Doktrin strict liability atau tanggung jawab mutlak. Pasal 21 UUPPLH menyatakan Dalam beberapa kegiatan yang menyangkut jenis sumber daya tertentu tanggung jawab timbul secara mutlak pada perusak atau pencemar pada saat terjadinya perusakan atau pencemaran lingkungan hidup yang pengaturannya diatur dalam, peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Kejahatan Transnational

Hukum lingkungan Indonesia juga berkembang melalui putusan-putusan pengadilan. Sehingga memberikan inspirasi bagi pembuat undang-undang untuk merumuskan adanya hak gugat organisasi lingkungan hidup ke dalam undang-undang, yaitu Pasal 38 UULH 1997.

Perusakan dan pencemaran lingkungan merupakan kejahatan transnational yang terorganisasi sehingga penegakan hukum terhadap pelaku perusak lingkungan hidup tidak hanya dengan menjatuhkan sanksi pidana penjara tetapi juga disertai sanksi pidana tambahan sesuai dengan yang diatur dalam UUPPLH yaitu pidana tambahan atau tindakan tata tertib yang dapat dikenakan untuk badan usaha.

Pertama, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana. Kedua, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan. Ketiga, perbaikan akibat tindak pidana. Keempat, kewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak. Kelima, penempatan perusahan di bawah pengampuan paling lama 3 tahun. Hal ini sangat dibutuhkan untuk mengurangi kerusakan dan pencemaran lingkungan yang lebih parah dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku yang melakukan perusakan lingkungan hidup.

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk melindungi wilayah Indonesia dari percemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Indonesia Menjamin Kesehatan, kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, serta pelestarian fungsi lingkungan dalam rangka pembangunan berkelanjutan agar terpenuhinya keadilan bagi generasi masa kini dan generasi di masa depan, hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia yang harus diupayakan. (Penulis  Ridho Mubarak, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara)

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru