DPRD Medan Duga PT BDCI Lakukan Pelanggaran Izin Amdal
analisamedan.com - DPRD Medan menduga PT. Belawan Deli Chemical Industri (BDCI) tak miliki izin lengkap. Pasalnya, Perusahaan yang terletak di Jalan Pitu Sicanang, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, itu tidak mampu memperlihatkan izin yang diminta.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan dengan PT. BDCI dan OPD terkait Pemkot Medan, Selasa (19/8/2025).
RDP dipimpin Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak. Hadir saat itu Wakil Ketua Komisi IV M. Afri Rizki Lubis serta anggota komisi Lailatul Badri, Edwin Sugesti Nasution, Zulham Efendi, Rommy Van Boy dan Jusuf Ginting. Dari PT. BDCI hadir Punta Dewa.
"Kita akan kunjungan ke perusahaan untuk memastikan sejumlah perizinan yang harus di miliki perusahaan. Seluruh perizinan supaya di lengkapi sesuai ketentuan," pinta Paul.
Dalam RDP, anggota dewan mempertanyakan sejumlah perizinan perusahaan, seperti Sertifikat Layak Fungsi (SLF), Pendirian Bangunan Gedung (PBG), Amdal, IPAL.
Tetapi perwakilan perusahaan tidak dapat menjelaskan secara detail. "Kita curiga banyak perizinan tidak di lengkapi pihak Perusahaan," kata Paul.
Sementara, Rommy Van Boy, mempertanyakan sejumlah ketentuan terkait Amdal, namun pihak perusahaan tidak dapat menjelaskannya. "Kita menduga ada pelanggaran izin Amdal. Sebab, perusahaan memproduksi kimia berbahaya berupa perekat," kata Van Boy.
DPRD Medan Perjuangkan Lahan Perkuburan di Dapil 2
Ketua Komisi I DPRD Medan Apresiasi Pembinaan Prestasi Pelajar
Fraksi Demokrat DPRD Medan Setujui Perubahan APBD 2026
Komisi 4 DPRD Medan Temukan PT MTKI Samudra Indonesia Belawan Tidak Miliki Izin
Fraksi PKS DPRD Medan Desak Progran UHC Premium Segera Direalisasikan