Salah Gunakan Wewenang, Korban AJB Bumiputera di Sumut Akan Laporkan Pengurus PKBI dan BPA

Sugiatmo - Selasa, 31 Desember 2024 20:54 WIB
Salah Gunakan Wewenang, Korban AJB Bumiputera di Sumut Akan Laporkan Pengurus PKBI dan BPA
analisamedan/dok
Poto kenangan pengurus PKBI dan pegawai Bumiputera di kantor Jalan Iskandar Muda Medan saat merayakan ukang tahun AJB Bumiputera 1912.

analisamedan.com - Sejumlah korban Asuransi Bumiputera 1912 yang tergabung dalam wadah organisasi Persatuan Korban Bumiputera Indonesia (PKBI) Korda Sumatera Utara yang berubah nama Persatuan Keluarga Bumiputera, akan melaporkan oknum pengurus PKBI dan Badan Perwakilan Anggota (BPA), ke Polda Sumut.

"Pasalnya oknum pengurus PKBI Sumut dan BPA diduga telah menyalah gunakan wewenang untuk kepentingan pribadi dalam proses pencairan klaim polis AJB Bumiputera," ujar pemegang polis AJB Bumiputera yang tergabung dalam PKBI, Sugiatmo, Selasa (31/12/2024) di kantor LBH PWI Sumut.

PKBI adalah wadah berhimpunnya para korban AJB Bumiputera yang klaimnya tertunda bayar bagi polis yang sudah jatuh tempo. Melalui PKBI inilah nasabah berjuang untuk menuntut haknya.

Sedang BPA adalah perwakilan anggota yang dihunjuk melalui musyawarah bertugas untuk mengawal proses pencairan klaim para nasabah AJB Bumiputera. Namun dalam perjalannya para oknum pengurus PKBI dan BPA berjuang untuk kepentingan pribadi, dengan memperjuangkan klaimnya masing-masing dan melanggar aturan yang ada.

Dalam aturannya setiap pencairan klaim, AJB Bumiputera 1912 membuat sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan manajemen untuk mendapatkan pencairan tersebut. Perusahaan yang berdiri sejak 1912 itu telah memutuskan untuk melakukan penurunan nilai manfaat (PNM) polis AJB Bumiputera 1912 dari 0–50 persen.

Keputusan PNM tersebut adalah sebagai pedoman untuk pelaksanaan penurunan nilai manfaat untuk polis-polis yang saat ini pembayaran klaimnya tertunda (outstanding) dan/atau pemotongan nilai manfaat polis untuk polis-polis aktif.

Keputusan ini adalah agar pelaksanaan penurunan nilai manfaat dapat dilakukan dengan adil, tidak diskriminatif, dan transparan. Keputusan ini juga melibatkan BPA dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun pada kenyataannya, oknum pengurus PKBI dan pejabat BPA kaimnya cair tanpa PNM dan 100 persen dibayar. Bahkan aturan lainnya klaim yang dibayar diutamakan nilai klaim Rp5 juta ke bawah.

Aturan ini juga tidak berlaku bagi oknum pengurus PKBI dan BPA yang klaimnya di atas Rp 5 juta sudah dicairkana. Bahkan ada nilai yang pantastis . "Ini jelas-jelas melukai anggota PKBI karena hanya menjadikan alat untuk mencapai tujuan," ujar Sugiatmo.

Ironinya, setelah para oknum pengurus PKBI kliamnya cair, kini terkesan tidak mempedulikan lagi nasib ratusan anggota yang tergabung di dalamnya. Bahkan BPA melalui kekuasaannya membantu pencairan klaim yang bukan anggota PKBI, melainkan kolega terdekatnya.

Atas dasar itu, sejumlah korban AJB Bumiputera yang tergabung dalam PKBI akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. "Kami akan membuat pengaduan ke Polda Sumut dengan delik aduan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi kepada oknum pengurus PKBI, Dirut AJB Bumiputera Sumut, dan BPA," ujar Sugiatmo usai melakukan kunsultasi hukum ke LBH PWI Sumut.

Sugiatmo juga menegaskan, pihaknya masih menunggu iktikad baik para pengurus PKBI dan BPA.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru