BPK Periksa Proyek di Zaman Eks Walkot Irsan Guna Mengitung Kerugian Negara

Amir Hamzah Harahap - Selasa, 22 Juli 2025 14:53 WIB
BPK Periksa Proyek di Zaman Eks Walkot Irsan Guna Mengitung Kerugian Negara

analisamedan.com - ‎Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan lapangan pada Pembangunan Dek/Taman Kelurahan Kantin senilai Rp.2,3 Miliar pada Senin (22/07/2025) Pagi untuk menghitung kerugian negara.

‎Sebagaimana diketahui, operasi yang langsung dipimpin tim pemeriksa BPK langsung lokasi guna memeriksa bukti-bukti dan menghitung progres proyek serta laporan keuangan negara sehingga bisa menyimpulkan besaran kerugian negara pada proyek yang dilaksanakan di Zaman Kepemimpinan Eks Walkot Irsan Efendi Nasution Tahun 2022 ini.

‎Untuk diketahui, proyek yang dikunjungi BPK ini dikerjakan Tahun 2022 berlokasi di Sungai Batang Ayumi, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan ini persis di bawah jembatan Kantin sudah dalam keadaan rusak parah.

‎Pantauan media, Tim pemeriksa didampingi langsung Kadis Dinas Perkim Padangsidimpuan, Imbalo Siregar beserta jajaran, Kepala Inspektorat Sulaiman Lubis serta aparat penegak hukum (APH) tampak fokus melakukan pemeriksaan entitas dan kualitas proyek 'gagal' ini.

‎Dan dari penelusuran awak media, proyek dengan nama Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin dengan sumber Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV Karya Indah Sumatera, pagu sebesar Rp.2.377.786.797.

‎Dimana dari data yang dihimpun CV Karya Indah Sumatera tersebut dipimpin oleh AL dengan jabatan Direktur yang alamat lengkapnya berada di Jalan Eka Rasmin Gang Eka Rosa Kota Medan.



‎Kemudian, AS dengan jabatan Komanditer beralamat di Jalan Eka Rosa Nomor 6 Kota Medan.

‎Dilanjutkan FP dengan jabatan sebagai Wakil Direktur beralamat di Jalan Tengku Umar Gang Jambu Lingkungan VI nomor 10 Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai.

‎Hingga berita ini diturunkan, BPK belum memberikan keterangan kerugian negara yang ditimbulkan proyek tahun 2022 tersebut.

Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru