LSM Victim 61 Duga Lahan WFC Tanjungbalai Dijual ke Cukong
analisamedan.com - LSM Investigasi Centra Informasi Masyarakat (Victim 61) Kota Tanjungbalai menyoroti status kepemilikan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Asahan di areal Water Front City/WFC Jalan Asahan Kelurahan Indra Sakti, dan menduga Kepala ATR/BPN bersama Walikota "menjual" lahan tersebut kepada oknum cukong berinitial 'A'.
Hal itu diungkapkan Pembina Victim 61 Edi Hasibuan yang akrab disapa Bang Ulam Raja kepada analisamedan.com, Jum'at (6/9) di Tanjungbalai.
Edi mengatakan, hasil investigasi pihaknya ditemukan bahwa kepemilikan lahan seluas 4 (empat) persil tanah kosong di areal WFC Jalan Asahan tepatnya di samping Kelenteng Dewi Samudera Water Front City/WFC telah balik nama dari Pemkot Tanjungbalai kepada cukong 'A' dengan status kepemilikin Sertifikat HGB.
Menurut Edi, proses balik nama HGB 4 persil tanah tersebut ke cukong 'A' setelah mendapat rekomendasi dari Walikota Tanjungbalai H.Waris Tholib karena sebut-sebut telah membuat kesepakatan sekitar Maret 2023 lalu bertempat di rumah dinas Walikota Tanjungbalai.
"Pemegang HGB terbaru atas tanah tersebut diketahui berinisial A bertemu dan membuat kesepakatan dengan Walikota bapak Waris Tholib di Rumah Dinas Wali Kota. A juga diketahui sebagai Komisaris sekaligus pemilik Kelenteng Dewi Samudera," kata Edi Hasibuan.
Edi melanjutkan, berdasarkan informasi dihimpun pihaknya, butir kesepakan dengan Wali Kota bahwa A berjanji akan memasang paving block dan mendirikan Mesjid Terapung di kawasan Water Front City sebagai kompensasi dan kontribusinya kepada daerah, atas rekomendasi yang dikeluarkan Wali Kota untuk mendapatkan HGB atas 4 persil lahan disamping Kelenteng Dewi Samudera.
Namun hingga saat ini, baru sebatas paving block yang direalisasikan oleh 'A' pemilik Kelenteng, sementara Masjid Terapung masih hayalan tanpa jelas keberadaannya.
"Sudah setahun lebih kesepakatan itu berjalan, saat ini baru paving block yang mereka pasang. Masjid Terapung sebatas hayalan alias mimpi. Sedangkan paving block itu untuk kepentingan mereka juga, sebab Kelenteng mereka yang berdiri disitu," kata Edi Hasibuan.
Edi menambahkan, terkait penetapan status kepemilikan dan berapa lama masa berlaku HGB didapatkan oleh A Komisaris Kelenteng, Victim-61sudah melayangkan surat konfirmasi kepada Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Tanjungbalai pada Selasa (27/08/24) lalu.
Namun, Kepala BPN Tanjungbalai Nurhidayat Agam, ST hanya mengirimkan balasan berupa surat dengan format Pdf tentang alur permohonan informasi terkait pertanahan.