Bak Robin Hood! Dua Warga Sibolga Bagi-Bagi Uang Usai Mencuri

Amir Hamzah Harahap - Selasa, 13 Desember 2022 16:49 WIB
Bak Robin Hood! Dua Warga Sibolga Bagi-Bagi Uang Usai Mencuri

analisamedan.com – Entah apa maksud kedua orang ini, ANP (39) dan MA (41) warga Kota Sibolga ini, usai mereka mencuri besi gilingan ikan di tangkahan Jalan K.H. Ahmad Dahlan lalu membagi-bagikan uang hasil penjualan besi tersebut kepada ibu-ibu dilokasi tempat pembongkaran ikan, Selasa (13/12/2022).

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, AKP R. Sormin menjelaskan Kronologi bermula ketika ANP (39) yang berprofesi seorang nelayan Warga Kelurahan Panc. Batu dan MA (41) seorang penarik becak mengambil besi pemecah es milik Kartono (84) warga Kelurahan Air Manis di tangkahan Jl. KH. Ahmad Dahlan dengan total kerugian sekitar Rp. 100 Juta.

“Kejadian pada Nopember 2022, sekira pukul 17.00 WIB. Tersangka ANP masuk kelokasi pembongkaran ikan lalu berjalan menuju besi gilingan es ikan yg sudah terpisah. Dan kemudian menyetop becak yang dikemudikan “MA” lalu mengangkat besi keatas beca dan saat itu ada orang yang mengatakan “Mengapa diambil bang nanti marah si xxxx” dan tsk menjawab” Kenapa dia heboh, saya yang bertanggungjawab ditangkahan ini” dijawab tersangka ANP” Kata Kasi Humas melalui keterangan tertulisnya.

Lanjut, usai mengambil barang curian, tersangka menjual seharga Rp 425 ribu dan “MA menerima sebesar Rp 50 ribu.

“Sisa uang hasil menjual barang curian sebesar Rp 375 ribu tersebut dibagi-bagikan tersangka ANP pada ibu-ibu ditangkahan” Tegas AKP R. Sormin.

Sedangkan kedua pelaku diamankan Sat Reskrim Polres Sibolga pada hari Rabu, (30/12/2022) pukul 15.00 wib di Jalan Mojopahit atas laporan korban Kartono (84).

Akibat perbuatannya, ANP dan MA kini ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru