Pengelolaan Parkir di Medan Diminta Transparan
analisamedan.com- Masih belum maksimalnya pengelolaan parkir dan penerapan elektronik parkir (E-Parkir) di Kota Medan, mendorong Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Sumatra Utara meminta penjelasan kepada Walikota Medan, Bobby Nasution dengan melayangkan surat.
Wakil Direktur LBH AJWI Sumut, Franszul M Sianturi, SH didampingi Wakil Direktur lainnya Arlius Zebua SH, MH, Agustinus Buulolo, SH, MH menyampaikan, tim sudah menyiapkan surat permintaan penjelasan atas pengelolaan parkir yang diduga sangat amburadul di Kota Medan.
“Benar, kami akan menyurati Walikota Medan dan meminta penjelasan terkait pengelolaan parkir di Kota Medan,” kata Franszul M Sianturi, SH
Keinginan meminta penjelasan kepada menantu Presiden Jokowi Indonesia itu dikarenakan tidak ada pengelolaan manajemen yang baik di Dinas Perhubungan Kota Medan. Salah satunya, pemutusan sepihak oleh Dinas Perhubungan Kota Medan kepada pengelola parkir tanpa adanya informasi dan pemberitahuan kepada pengelola tersebut.
Baca : AJWI Surati Dishub Soal Pengelolaan Parkir
Padahal, pengelola parkir yang diputus sepihak seyogianya sudah dipercayakan mengelola parkir hingga 31 Desember 2022 sesuai dengan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Dinas Perhubungan Kota Medan Nomor : 800/0001-A.
Pemutusan sepihak yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan sejak 16 November 2022 jelas membuat para juru parkir kehilangan pekerjaan, apalagi banyak juru parkir menggantungkan hidupnya dari hasil parkir dan membantu menopang kehidupan para juru parkir yang tersebar di Kota Medan.
Tidak itu saja, LBH AJWI juga menyesalkan sikap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar S.SIT,MT yang menggantikannya pengelola yang satu dengan pengelola yang lain tanpa ada informasi atau surat pemberitahuan. Sehingga, terjadi konflik dan masyarakat sesama juru parkir yang nyaris bergesekan.
“Kami melihat apakah pemerintah Kota Medan memang sengaja menciptakan konflik dan pergesekan, sebab kami melihat para juru parkir ini orang orang kecil dan menggantungkan hidup dari hasil parkir, kenapa pula ini yang diadu dan dibenturkan, ini salah satu yang kami sangat sesalkan dari Pemerintah Kota Medan dibawah pimpinan Walikota Medan, Bobby Nasution,” tambah Sianturi
Sementara itu, melalui surat yang diterima LBH AJWI, pada 8 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar S SIT, MT, Dinas Perhubungan menjelaskan tentang pengumuman lelang di web site resmi Pemko Medan dan Instagram Dinas Perhubungan Kota Medan. Akan tetapi terkait masih maraknya pengutipan parkir secara manual tanpa menggunakan E Parkir tidak ada dijelaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar S SIT, MT.
Ketum DPP BKPRMI Said Aldi Al Idrus Tegaskan : Aksi Pembakaran Alquran oleh Politisi Swedia Tindakan Islamphobia dan Radikal
IPW Minta KPK Dalami Putusan Pidana Mantan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama
Kontingen PWNU Sumut Sabet 16 Medali Porseni 1 Abad NU di Solo, Berikut Nominasinya
Tempati Urutan Kelima pada Porseni 1 Abad NU, PWNU Sumut: Syukuri Bersama
Perayaan Imlek di Medan Aman, Warga Penuhi Kelenteng