Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Pengiriman Narkoba Antar Pulau Bermodus Jasa Ekspedisi
analisamedan.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang diduga memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai sarana pengiriman.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku serta menyita sejumlah barang bukti narkotika.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan pengungkapan bermula dari penangkapan seorang pria berinisial HS (19) di kawasan Jalan Rawe V, Kecamatan Medan Labuhan, pada Rabu (22/7/2026).
"Dari tangan HS, petugas menyita tiga butir pil ekstasi dan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika," ujar Rafli dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HS mengaku memperoleh narkotika dari seorang pria berinisial JD (25) yang tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Rawe II, Kecamatan Medan Labuhan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan menggerebek rumah kos yang dimaksud. Dari lokasi itu, polisi menyita tiga paket sabu, 188 butir pil ekstasi, serta sekitar enam kilogram ganja.
Menurut Rafli, hasil penyelidikan sementara menunjukkan para terduga pelaku diduga memasok narkotika ke sejumlah daerah di Indonesia dengan memanfaatkan layanan ekspedisi pengiriman barang.
"Modus yang digunakan adalah menyamarkan isi paket dengan mencantumkan keterangan barang elektronik atau suku cadang kendaraan. Untuk menyerupai berat barang yang dilaporkan, paket juga diisi batu," jelasnya.
Polisi menduga aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun. Dalam kurun waktu tersebut, para pelaku diduga melakukan pengiriman hingga sekitar sepuluh kali setiap bulan, dengan tujuan pengiriman terbanyak ke wilayah Indonesia Timur.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan kasus dan memburu seorang terduga pelaku lain yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika kepada kedua terduga pelaku.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memutus mata rantai peredaran narkotika," tegas Rafli.
Polisi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
488 Pod Getar Disita dari Mahasiswa di Medan Baru, Polisi Dalami Jaringan Antarprovinsi
Kejar-kejaran di Tol hingga Kebun Sawit, Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu dalam Dinding Mobil
Terobos Barikade dan Rawa, Polisi Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Sunggal, Tiga Orang Diamankan
Berawal dari Informasi Warga, Polisi Ringkus Dua Terduga Pengedar Happy Water di Medan
Polrestabes Medan Ungkap Kasus Judi Meja Ikan di Pulo Brayan, Lima Orang Diamankan