Gubsu Akan Keluarkan Pergub Wajib Pendidikan Kepramukaan bagi Pelajar
analisamedan.com - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyatakan akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Wajib Pendidikan Kepramukaan bagi pelajar dan sebagai syarat mendaftar masuk Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Pergub itu akan mengatur syarat masuk Sekolah Menengah Atas (SMA) harus ada sertifikat pendidikan kepramukaan," ujar Gubernur Sumatera Utara juga sebagai Ketua Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Sumatera Utara saat membuka acara Raimuna Daerah Gerakan Pramuka Sumut, Selasa, 4 Juli 2023 di Bumi Perkemahan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Langkat.
Dikatakan Edy, melalui pendidikan kepramukaan akan terbentuk generasi muda yang memiliki disiplin, sopan santun, mandiri, dan berjiwa patriotisme.
"Melalui pendidikan kepramukaan akan tumbuh jiwa patriotisme untuk membela negara. Untuk itu saya akan mengeluarkan Pergub bahwa syarat untuk masuk SMA/SLTA harus memiliki sertifikat kepramukaan," ujar Edy Rahmayadi.
Menindaklanjuti pernyataan Gubsu, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melalui surat nomor 000.8.6.2/549/Bid.PTK/VII/2023, ditandatangani kepala Dinas Pendidikan Provsu Dr Asren Nasution MA, mengundang berbagai pihak, termasuk Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumut untuk digelar fokus diskusi group (FGD) Pendidikan Kepramukaan.
Gubsu Lepas Pemudik Program Mudik Gratis dengan Kereta Api di Stasiun Medan
Kolaborasi Kearifan Lokal pada Penerapan Metode DORA dalam Pendidikan Kepramukaan
Korban Keracunan MBG Makin Masif, Farid Wajdi: Hukum Tak Boleh Diam
Lurah dan Kades Dicopot Usai Ucapkan Terima Kasih ke Bakhtiar Sibarani, NasDem Desak Gubsu Tegur Bupati Tapteng
Wagubsu Buka Musda X MUI Sumut