Ingat! Dilarang Bawa HP Saat Nyoblos Ke Bilik Suara. Sanksi Pidana Penjara 1 Tahun Dan Denda Rp.12 Juta
Amir Hamzah Harahap - Selasa, 26 November 2024 12:48 WIB
Keterangan Foto: Ilustrasi
analisamedan.com -Demi manjaga azas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pemilih dilarang membawa hp atau alat perekam saat melakukan pencoblosan pada 27 November 2024, Selasa (26/11/2024).
Larangan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat 2 PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota yang menyatakan bahwa pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Sedangkan sanksi tersebut sudah tertuang di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 500 UU, yakni berupa ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis mengungkapkan bahwa sebelum melakukan pencoblosan ketua KPPS dan Petugas KPPS akan mengingatkan pemilih sebelum ke bilik suara.
"Besok melalui Ketua KPPS akan disampaikan kepada pemilih tidak diperkenankan membawa Hp ke bilik suara" Kata Tagor Dumora.
Hal senada juga disampaikan Bawaslu Kota Padangsidimpuan Divisi HP2H (Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakatr dan Hubungan Masyarakat) Firman Al Hadis saat dikonfirmasi terkait hal tersebut. "Benar. Sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2024" Tegasnya.
Larangan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat 2 PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota yang menyatakan bahwa pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Sedangkan sanksi tersebut sudah tertuang di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 500 UU, yakni berupa ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis mengungkapkan bahwa sebelum melakukan pencoblosan ketua KPPS dan Petugas KPPS akan mengingatkan pemilih sebelum ke bilik suara.
"Besok melalui Ketua KPPS akan disampaikan kepada pemilih tidak diperkenankan membawa Hp ke bilik suara" Kata Tagor Dumora.
Hal senada juga disampaikan Bawaslu Kota Padangsidimpuan Divisi HP2H (Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakatr dan Hubungan Masyarakat) Firman Al Hadis saat dikonfirmasi terkait hal tersebut. "Benar. Sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2024" Tegasnya.
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Cawalkot Terpilih Letnan Bersama Istri Ny. Masroni Kunjungi Korban Rudapaksa Beri Motivasi dan Pastikan Pendidikan Lanjut
3 Bocah Putus Sekolah di Sidimpuan Dan Husnul Hotimah Menderita Anemia Lambung, Letnan-Levi Temui Keluarga Ini di Rumah Sakit
Partai Ummat Ucapkan Selamat Kepada Letnan Dalimunthe Dan Harry Pahlevi
Patut Di Apresiasi! Paslon Irsan-Ali Ucapkan Selamat Kepada Letnan-Levi Terpilih Menjadi Walikota Padangsidimpuan 2024-2029
Kronologi 10 Orang Cegat Istri Calon Bupati di Tapsel, Ngaku Mau Periksa Apa Ada Narkoba
Istri Calon Bupati di Tapsel Diteror OTK Saat Hendak Menuju Muara Batang Toru
Komentar