Mampukah Indonesia Mempertahankan Keberhasilan Pengendalian Kebakaran Hutan
INDONESIA mendapat apresiasi dari negara-negara peserta Technical Working Group (TWG) / Ministerial Steering Committee (MSC) atas keberhasilan dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan TWG on Transboundary Haze Pollution yang dilanjutkan dengan Pertemuan The Sub-Regional MSC on Transboundary Haze Pollution di Bangkok, Thailand pada tanggal 31 Mei-1 Juni 2018.
Dalam pertemuan TWG/MSC, para anggota sidang menyampaikan apresiasi atas upaya Indonesia dalam pencegahan, peningkatan kesiapan, dan mitigasi Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) yang tercermin dari turunnya jumlah hotspot sejak 2016, sebagai hasil upaya bersama sesuai arahan khusus Presiden Joko Widodo dalam forum rapat koordinasi pencegahan kebakaran hutan/lahan setiap tahun digelar.
Direktur Pengendalian Karhutla Raffles B. Panjaitan menjelaskan upaya pencegahan karhutla terus dilakukan melalui kerjasama Kementerian/Lembaga pusat, daerah, sinergi itu dilakukan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK), TNI, POLRI, BNPB, dan satgas provinsi. Pencegahan dilakukan agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya karhutla utamanya di Provinsi Sumatera dan Kalimantan.
Pencegahan karhutla didasari oleh UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan dan UU Perkebunan. Aturan lain ada Permen KLHK No. 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan, Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan peraturan lainnya.
Pengendalian
Tahun 2015 saat acara KTT ke-27 Asean di Kuala Lumpur Malaysia, Presiden Joko Widodo dalam pidatonya semua upaya telah dilakukan oleh Indonesia yaitu Pemadaman Darat dan Udara serta telah dikerahkan lebih dari 30.000 personil, memodifikasi cuaca dan 325 ton garam sudah ditebar dengan menggunakan 4 unit pesawat terbang.
Selain itu, juga dilakukan water bumbing dan seratus juta liter air telah disiramkan dengan menggunakan 23 unit helicopter beberapa negara juga membantu Indonesia termasuk singapura dan Malaysia. Pemerintah Indonesia menyusun langkah-langkah penting yaitu penyusunan one map police menetapkan moratorium izin pemanfaatan lahan gambut, melakukan review perizinan serta pemulihan ekosistem gambut.
Perkembangan ekonomi khsususnya di bidang perkebunan sering terjadi kebakaran hutan/lahan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup. Oleh karena itu pemerintah mengoptimalkan penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran dengan melaporkan setiap ada kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar kepada aparat penegak hukum.
Presiden Joko Widodo menyampaikan telah memerintahkan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk fokus memastikan permukaan air tanah tetap terjaga dalam kondisi yang tinggi di kawasan hidrologi gambut. Para penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum yang tegas kepada siapapun yang melakukan pembakaran hutan/lahan, baik itu korporasi/perusahaan maupun masyarakat, menerapkan sanksi yang tegas bagi pelaku Karhutla seperti sanksi administrasi maupun pidana sehingga menimbulkan efek jera.
Pencegahan
Telah dilaksanakan berupa peningkatan status kedaruratan, patroli terpadu, operasi udara meliputi patroli udara, water bombing, pembuatan hujan buatan/Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC), operasi darat meliputi patroli mandiri dan pemadaman dini. Raffles mengungkapkan tahun 2017, hingga saat ini Tim Patroli Terpadu Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan telah mendirikan dan mengaktifkan posko desa di 115 titik, dengan rincian 65 posko desa di Provinsi Riau yang dapat menjangkau 200 desa di sekitarnya. 50 posko desa di Provinsi Sumatera Selatan yang dapat menjangkau 118 desa disekitarnya. Jadi total desa yang telah dilaksanakan patroli terpadu sebanyak 318 desa di provinsi rawan karhutla.
Selanjutnya patroli terpadu akan terus ditambah jangkauannya di provinsi lainnya juga, seperti Sumatera Utara, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, sehingga dengan target sekitar 731 desa rawan karhutla dapat dipantau terus oleh tim patroli terpadu.
Peter de Cruz mengatakan Undang-undang dan legislasi menjadi yang utama sebagai hukum formal di negara-negara civil law (Peter de Cruz;2010). Indonesia menganut sistem hukum civil law sehingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan/lahan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agar karhutla tidak terulang kembali maka sanksi yang diterapkan kepada pelaku pembakaran hutan/lahan harus tegas dan tidak tebang pilih.
Adapun sanksinya yaitu pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00,- (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000,00,- (sepuluh miliar rupiah), selain itu ada juga sanksi tambahan yakni ganti kerugian untuk pemulihan lahan dengan perincian kerusakan sesuai aturan hukum.
Penjatuhan sanksi hukuman bagi pelaku karhutla harus berdasarkan beberapa pertimbangan. Werner Menski mengemukakan prinsip dasar Konfusian bahwa hukuman harus disesuaikan dengan kejahatan perlu dijalankan menurut beberapa pertimbangan berbeda, khususnya terkait motivasi kejahatan, status pelaku kejahatan dan korban dan penilaian tentang sifat khas situasi kejadian. (Werner Menski;2014)
Keberhasilan
Upaya yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam menekan terjadinya Kahurtla membuahkan hasil hal ini terbukti dari data KLHK bahwa angka luas karhutla di Indonesia mengalami penurunan, Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi hingga November 2022 seluas 223,181 Ha sebelumnya pada tahun 2020 seluas 296.942 Ha, tahun 2021 seluas 358.867 Ha.
Pencegahan tetap diupayakan pemerintah dalam mengantisipasi potensi kerawanan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia dilakukan agar kejadian karhutla terus ditekan, sehingga bencana dan kerusakan lingkungan yang kerap timbul akibat karhutla dapat dikendalikan dengan maksimal. (Penulis Ridho Mubarak Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara)
Ketum DPP BKPRMI Said Aldi Al Idrus Tegaskan : Aksi Pembakaran Alquran oleh Politisi Swedia Tindakan Islamphobia dan Radikal
IPW Minta KPK Dalami Putusan Pidana Mantan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama
Kontingen PWNU Sumut Sabet 16 Medali Porseni 1 Abad NU di Solo, Berikut Nominasinya
Tempati Urutan Kelima pada Porseni 1 Abad NU, PWNU Sumut: Syukuri Bersama
Perayaan Imlek di Medan Aman, Warga Penuhi Kelenteng