Polrestabes dan Pemko Medan Hentikan Operasional Tempat Hiburan di Medan Selayang

Bardan - Kamis, 25 Desember 2025 19:28 WIB
Polrestabes dan Pemko Medan Hentikan Operasional Tempat Hiburan di Medan Selayang
analisamedan. com/dok Polrestabes dan Pemko Medan hentikan operasional tempat hiburan di Medan Selayang.
analisamedan.com -Polrestabes Medan bersama Pemerintah Kota Medan melakukan penghentian operasional salah satu tempat hiburan di Jalan Sei Belutu, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Rabu (24/12/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.M., didampingi Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, sebagai tindak lanjut atas laporan dan pengaduan masyarakat terkait aktivitas usaha hiburan yang dinilai mengganggu ketenteraman lingkungan sekitar.

Aparat gabungan melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan tidak adanya aktivitas operasional serta melakukan pemasangan tanda penghentian sementara kegiatan usaha. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan aturan dan respons terhadap aspirasi masyarakat.

Kapolrestabes Medan menyampaikan bahwa penghentian operasional ini dilakukan karena adanya temuan terkait ketidaksesuaian perizinan serta laporan warga mengenai kebisingan dan aktivitas operasional hingga larut malam. Seluruh tindakan yang dilakukan aparat dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta menciptakan rasa aman dan nyaman di lingkungan sekitar," ujar Kapolrestabes Medan.

Selain penertiban administratif, kepolisian juga melakukan pendalaman terhadap temuan sebelumnya di lokasi tersebut. Beberapa pihak telah diamankan untuk dimintai keterangan dalam rangka proses penyelidikan. Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pemerintah Kota Medan menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi dari aparat kepolisian sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, termasuk melakukan evaluasi terhadap perizinan usaha hiburan agar seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Polrestabes Medan dan Pemerintah Kota Medan menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat demi terciptanya lingkungan yang kondusif di Kota Medan. (Bardan)

Editor
: Bardan
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru