Mahasiswi Laporkan Dugaan Pencabulan oleh Pemilik Klinik ke Polrestabes Medan
analisamedan.com-Seorang mahasiswi berinisial NK (18), warga Medan, melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang dialaminya ke Polrestabes Medan.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/204/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 14 Januari 2026.
Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi yang tertuang, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 di sebuah klinik pendidikan keluarga di kawasan Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ayah korban menuturkan, saat itu anaknya datang ke lokasi untuk berbelanja obat, sekaligus mengajukan untuk belajar di klinik. "Jadi, anak saya ini kan kuliah di farmasi, sehingga menanyakan apakah bisa belajar di klinik itu," kata NS (53) orang tua korban saat dikonfirmas wartawan, Jumat (20/2/2026) malam.
Ajuan korban pun disetujui oleh terlapor DA (48) yang merupkan pemilik klinik sekaligus tenaga medis di klinik tersebut. DA kemudian mengajak korban berbincang di dalam ruangan.
Dalam laporannya, korban mengaku sempat dipeluk dan dicium oleh terlapor, serta mengalami perlakuan yang membuatnya merasa tidak nyaman.
Selain itu, korban juga menyebut sempat diajak oleh terlapor untuk mengunjungi pasien di luar klinik. Namun dalam perjalanan, korban kembali mengaku mendapat perlakuan yang sama dan mengaku keberatan atas tindakan tersebut.
"Pernah anak saya diajak untuk mngunjungi pasien sakit, dari cerita anak saya, dia didalam mobil dicium dan diperlakukan tidak senonoh oleh DA si pemilik klinik," terang ayah korban.
Ayah korban bahkan sempat memanggil DA dan mempertanyakan perlakukan cabul terhadap anaknya. "Dia (DA) sudah membuat pernyataan dan mengakui perbuatannya, saat kami panggil lagi dia tidak beritikad baik, bahkan menantang menyuruh saya melapor dan membawa 3 orang pengacara ke rumah saya," beber NS.
Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan memutuskan melaporkannya ke Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut.
"Kami berharap kasus ini segera diperoses sesuai dengan hukum yag berlaku. Dia harus bertanggungjawab. Karena hanya dia sama tuhan yang tahu perbuatannya. Kita serahkan kepada kepolisian," harap ayah korban.
Selebgram Sekaligus DJ di Medan Diciduk Polisi, Gunakan Vape Berisi Narkotika Bersama Dua Rekannya
Polrestabes Medan Gelar Doa dan Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Jaga Kamtibmas
Polisi Ungkap Modus Pemilik Pondok Pesantren Ilegal di Deli Serdang Cabuli 5 Santrinya
Mutasi Pejabat Perwira Polrestabes Medan, Iptu Haryono Dipercaya Jabat PS Kanit 2 Satres Narkoba
Polrestabes Medan Tindak 33 Perkara Judi, 62 Orang Jadi Tersangka dalam Empat Bulan