488 Pod Getar Disita dari Mahasiswa di Medan Baru, Polisi Dalami Jaringan Antarprovinsi
analisamedan.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika yang dikemas dalam bentuk pod vape atau yang dikenal sebagai pod getar.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial MZ (21), yang diketahui berstatus mahasiswa, diamankan di sebuah rumah kos di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Senin (20/7/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim 10 Unit III Satresnarkoba Polrestabes Medan melalui serangkaian penyelidikan.
Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan MZ berada di depan rumah kos sambil membawa sebuah tas ransel. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 488 unit pod getar bermerek Squid Game yang diduga akan diedarkan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya berhasil diungkap di wilayah Kota Medan.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya. Dari tersangka kami menyita 488 pod getar dan berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga berperan sebagai pengedar," ujar Rafli, Sabtu (25/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar dua bulan. Dalam kurun waktu itu, penyidik menduga telah terjadi delapan kali transaksi dengan sejumlah pembeli, termasuk yang berasal dari kalangan mahasiswa.
Polisi juga masih memburu seorang terduga pelaku lain yang diduga memiliki peran dalam jaringan tersebut. Keberadaannya diperkirakan berada di Aceh. Sementara itu, asal barang bukti masih didalami, dengan dugaan awal pasokan berasal dari luar negeri.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pihak-pihak lain yang diduga berperan dalam distribusi," kata Rafli.
Ia menegaskan kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, termasuk yang menyasar lingkungan pendidikan.
"Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Kejar-kejaran di Tol hingga Kebun Sawit, Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu dalam Dinding Mobil
UMA Ramaikan PRSU 2026, Kenalkan Program Studi, Beasiswa, dan Penerimaan Mahasiswa Baru kepada Masyarakat
Polrestabes Medan Ungkap Kasus Judi Meja Ikan di Pulo Brayan, Lima Orang Diamankan
Polrestabes Medan Tangkap Residivis Pemasok Sabu ke Kawasan Katamso dan Mangkubumi, Sita 328 Gram Narkotika
Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Peredaran Ganja, Dua Mahasiswa Ditangkap dengan Barang Bukti 260 Gram