Polrestabes Medan Tetapkan Anggota DPRD Kota Medan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan

Bardan - Rabu, 29 Juli 2026 19:46 WIB
Polrestabes Medan Tetapkan Anggota DPRD Kota Medan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan
analisamedan.com/dok
Foto: Kantor Satreskrim Polrestabes Medan, Rabu (29/7/2026). Satreskrim Polrestabes Medan menangani perkara dugaan pengeroyokan yang menetapkan seorang anggota DPRD Kota Medan sebagai tersangka.

analisamedan.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menetapkan seorang anggota DPRD Kota Medan berinisial AT sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama.

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh Robin terkait peristiwa yang terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6/2026). Berdasarkan laporan tersebut, perselisihan diduga dipicu saat kendaraan yang dikendarai pelapor melintasi polisi tidur di depan rumah terlapor hingga menimbulkan suara.

Menurut keterangan pelapor, perselisihan kemudian berlanjut dan berujung pada dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan AT bersama anggota keluarganya. Pelapor mengaku mengalami luka memar pada bagian wajah dan lengan akibat kejadian tersebut.

Laporan tersebut selanjutnya ditangani penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi menetapkan AT sebagai tersangka. Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis membenarkan penetapan status hukum tersebut.

"Yang bersangkutan sudah tersangka," kata Adrian saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).

Adrian juga menyampaikan bahwa AT telah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, ia belum memberikan keterangan mengenai apakah yang bersangkutan telah ditahan.

Menurut Adrian, penyidik akan menyampaikan secara resmi perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk hasil pemeriksaan dan langkah hukum selanjutnya, melalui konferensi pers. "Detailnya akan kami sampaikan, mohon bersabar," ujarnya.

Editor
: Bardan
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru