Kepling Perempuan di Medan Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Pod Getar dan Ekstasi

Bardan - Jumat, 04 September 2026 21:34 WIB
Kepling Perempuan di Medan Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Pod Getar dan Ekstasi
analisamedan.com/dok
Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang perempuan berinisial FAP (41), yang diketahui berprofesi sebagai Kepala Lingkungan (Kepling), karena diduga mengedarkan pod getar dan pil ekstasi di wilayah Kota Medan.

analisamedan.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang perempuan berinisial FAP (41), yang diketahui berprofesi sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan. Ia diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis pod getar dan pil ekstasi.

FAP yang merupakan warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, ditangkap personel Tim 4 Subnit II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Sabtu (29/8/2026).

Penangkapan dilakukan di sebuah minimarket yang lokasinya tidak jauh dari kediaman FAP. Saat itu, petugas menduga FAP hendak melakukan transaksi narkotika.

Dari tangan perempuan tersebut, polisi menyita dua vape narkoba yang dikenal dengan sebutan pod getar merek El Chapo serta dua butir pil yang diduga ekstasi.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku berprofesi sebagai Kepling di Kota Medan. Untuk barang bukti ada dua pod getar dan dua butir pil ekstasi," ujar Rafli, Jumat (4/9/2026) malam.

Menurut Rafli, FAP diduga baru sekitar dua bulan menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga memanfaatkan sejumlah lokasi, termasuk minimarket dan pinggir jalan, sebagai tempat transaksi.

"Pelaku mengedarkan narkoba tidak hanya di lingkungan tempat ia tinggal dan bertugas sebagai Kepling, namun juga kepada masyarakat di luar lingkungan tempat tinggalnya," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Rafli, pelaku diduga memperoleh keuntungan dari setiap narkotika yang berhasil dijual. Untuk satu pod getar, keuntungan yang diperoleh disebut mencapai Rp200 ribu, sedangkan satu butir pil ekstasi memberikan keuntungan sekitar Rp30 ribu.

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan di atasnya. Penyidik juga tengah memburu seorang pria berinisial M yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada FAP.

"Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku berinisial M. Kami pastikan pengedar maupun bandar bisa berlari, tapi tidak akan bisa bersembunyi dari kami," tegas Rafli.

Saat ini, FAP masih menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polrestabes Medan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Editor
: Bardan
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru