5 Kali Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya di Sidimpuan Akhirnya Dibekuk
Amir Hamzah Harahap - Senin, 15 Januari 2024 19:47 WIB
analisamedan.com -Entah setan apa yang hinggap dikepala pria paruh baya RL (49) Warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara yang bekerja sebagai pegawai staf perguruan tinggi swasta (PTS) di Kota Padangsidimpuan diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Dan lebih parahnya, perbuatan cabul itu telah dilakukannya sebanyak lima kali kepada korban.
Yakni semenjak anak perempuan tersebut masih berstatus siswa SMP dan sekarang sudah SMA.
"Ibu korban yang mengetahui kejadian ini langsung membuat laporan ke SPKT polres Padangsidimpuan," kata Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung didampingi Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, Senin (15/01/2024) siang.
Sedangkan terungkapnya perbuatan bejat pria paruh baya itu, setelah salah seorang warga bercerita kepada pelapor (ibu korban) bahwa putrinya melakukan hubungan suami istri dengan RL.
Tak terima dengan kelakkan bejad pelaku, ibu korbanpun langsung menginterogasi putrinya dan memeriksa seluruh isi handphone.
"Perbuatan cabul terhadap anak bawah umur ini telah dilakukan terlapor RL sebanyak lima kali. Yakni di kios miliknya di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara," terang Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung.
Unit PPA satreskrim polres Padangsidimpuan sudah menangani kasus ini usai orangtua si perempuan membuat laporan sesuai LP/B /9/I/2024/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 12 Januari 2024.
Setelah mendalami laporan itu, tim walet sat reskrim Polres Padangsidimpuan menangkap pelaku.
Kini, pria paruh baya itu sudah ditahan di rumah tahanan Polres Padangsidimpuan Atas perbuatan tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 81 Subs Pasal 82 tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur.
Dan lebih parahnya, perbuatan cabul itu telah dilakukannya sebanyak lima kali kepada korban.
Yakni semenjak anak perempuan tersebut masih berstatus siswa SMP dan sekarang sudah SMA.
"Ibu korban yang mengetahui kejadian ini langsung membuat laporan ke SPKT polres Padangsidimpuan," kata Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung didampingi Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, Senin (15/01/2024) siang.
Sedangkan terungkapnya perbuatan bejat pria paruh baya itu, setelah salah seorang warga bercerita kepada pelapor (ibu korban) bahwa putrinya melakukan hubungan suami istri dengan RL.
Tak terima dengan kelakkan bejad pelaku, ibu korbanpun langsung menginterogasi putrinya dan memeriksa seluruh isi handphone.
"Perbuatan cabul terhadap anak bawah umur ini telah dilakukan terlapor RL sebanyak lima kali. Yakni di kios miliknya di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara," terang Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung.
Unit PPA satreskrim polres Padangsidimpuan sudah menangani kasus ini usai orangtua si perempuan membuat laporan sesuai LP/B /9/I/2024/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 12 Januari 2024.
Setelah mendalami laporan itu, tim walet sat reskrim Polres Padangsidimpuan menangkap pelaku.
Kini, pria paruh baya itu sudah ditahan di rumah tahanan Polres Padangsidimpuan Atas perbuatan tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 81 Subs Pasal 82 tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur.
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Masyarakat Partihaman Saroha Ikuti Sosialisasi Kamtibmas
Dapur MBG di Sidimpuan Dilarang Gunakan Gas LPG 3 Kg
Kajati Sumut Lantik 6 Kajari Baru, Hartadhi Kajari Padangsidimpuan dan Amri di Tapanuli Selatan
Satukan Persepsi, Kapolsek Hutaimbaru Ajak Para Kades Perang Usir Narkoba Dari Desa
Asal Padangsidimpuan, Jemaah Kloter 12 Rawan Resti
Nekat Jambret Kakek Yang Hendak Sholat Subuh ke Masjid, Warga Sidimpuan Ini Akhirnya Gol
Komentar