Alasan Buka Puasa Bersama, Pemuda di Sidimpuan Ini Perdaya Anak Dibawah Umur Dirumahnya

Amir Hamzah Harahap - Sabtu, 23 Maret 2024 17:26 WIB
Alasan Buka Puasa Bersama, Pemuda di Sidimpuan Ini Perdaya Anak Dibawah Umur Dirumahnya

analisamedan.com - Alasan buka puasa bersama, RPN (19) Warga Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan mengajak anak dibawah umur kerumahnya, Sabtu (23/03/2024).

Krononologi kejadian tersebut berawal saat tersangka RPN mengajak temannya yang masih anak dibawah umur, sebut saja namanya bunga (13) Warga Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Dengan berbekal modus buka puasa bersama itu, pelaku menjemput korban dengan septornya meluncur ke Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan pada Sabtu (16/03) Sore.

Sesampainya di Marancar, tersangka langsung membawa bunga menuju rumahnya di Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara pada pukul 22.00 WIB.

Ternyata tidak hanya buka puasa bersama, pelaku juga memanfaatkan kesempatan itu dengan menyuruh korban untuk menginap karena sudah larut malam.

Alhasil, niat jahat dan bujuk rayuannyapun membuahkan hasil, korban terperdaya.

Selanjutnya pada dini hari pukul 00.39 WIB, pelaku yang sudah dipenuhi nafsu birahi memaksa korban bunga (13) masuk kedalam kamarnya.

Dan hal yang tak di ingingkanpun terjadi, dimana pelaku melancarkan aksinya dengan mencoba mencxxm bibir dan meraba kedua paxxxxa anak yang masih berusia 13 tahun dan polos ini.

Bahkan tidak sampai disitu, pelaku juga menodai korban dalam keadaan terpaksa.

Lalu ke esokan harinya, korban melaporkan kejadian pencabulan itu kepada orang tuanya.

Mendengar cerita anaknya, keluarga korban yang tak terima perlakukan itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Padangsidimpuan.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, SE, MM membenarkan tersangka sudah diamankan.

"Tersangka diamankan Tim Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan di Jalan Ompu Napotar, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara atas laporan keluarga korban" Kata Kasat Reskrim.

Dari hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatannya.

"Bahwa tersangka mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak" Tegas AKP Maria Marpaung.

Kini tersangka dikenakan pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak.

Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru