Polisi Amankan Ganja Seberat 4,4 Kilo Dari Dalam Rumah Warga di Tapteng
Amir Hamzah Harahap - Selasa, 20 Juni 2023 16:55 WIB
analisamedan.com -Polres Tapteng berhasil menangkap kurir narkotika jenis ganja seberat 4,4 Kilo dari kediaman dua tersangka di Jalan Lapangan, Kelurahan Pinang Sori, kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapteng, Selasa (20/06/2023).
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas AKP H. Gurning, menyebutkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
"Berawal dari personil Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi ganja dilokasi Bilyard, Desa Kebun, Kecamatan Badiri Tapteng dan kita langsung perintahkan jajaran Satresnarkoba untuk menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut" Kata Kasi Humas.
Kedua tersangka yakni, HP (30) dan AP (23) warga Kelurahan Pinang Sori diamankan dari lokasi bola bilyard di Desa Kebun Pisang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng, Sabtu (17/6/2023) sekira pukul 12.30 WIB.
Dirinya melanjutkan, setelah personil melakukan penangkapan dan mengamankan kedua orang laki laki tersebut dengan barang bukti awal satu bal narkotika jenis ganja kering yang dibalut plastik warna hitam dam kedua mengakui masih ada menyimpan dirumah tersangka.
"Personil langsung membawa HP dan AP kerumah mereka di Kelutahan Pinang Sori dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan satu kotak paket siap kirim dibalut plastik warna hitam yang berisikan 3 bal narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam dari lantai kamar" ucap Kasi Humas.
Kedua terduga pelaku mengakui bahwa ganja tersebut disita dari mereka dengan berat Brutto kira kira 4,4 kilogram dan ganja tersebut diperoleh dari laki laki yang mengaku tinggal di Jakarta yang mengendalikan mereka lewat telepon untuk mengambil ganja dari mana dan mengantar ganja tersebut kemana dan kepada siapa, namun pada saat akan mengantarkan ganja ke Desa Kebun Pisang belum sempat bertemu dengan orang yang akan mengambilnya mereka tertangkap Polisi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya HP alias U dan AP beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
TFR Tapteng Masih Tinggi, BKKBN Sumut Dorong Penguatan Peran PKB
Bupati Tapteng Ancam Ambil Alih Sumber Air ke Sibolga, Pemuda Ingatkan Jangan Picu Konflik
Lurah dan Kades Dicopot Usai Ucapkan Terima Kasih ke Bakhtiar Sibarani, NasDem Desak Gubsu Tegur Bupati Tapteng
Rahmansyah Sibarani Desak Pemprov Sumut Prioritaskan Perbaikan Jalan dan Guardrail di Sibolga-Tapteng
Ayah di Tapteng Sekap Dua Anaknya Dengan Parang Ditangan Hanya Karena Masalah Keluarga
Polres Tapteng Gelar Safety Riding, Tekan Angka Kecelakaan Pelajar di Wilayah Hukum Polres Tapteng
Komentar