Bayar Pajak di Samsat Padangsidimpuan, Dapat Diskon Mulai Dari Penginapan, Coffe Shop, PizzaHut Hingga Tiket Kolam Renang

Amir Hamzah Harahap - Jumat, 19 Juni 2026 16:30 WIB
Bayar Pajak di Samsat Padangsidimpuan, Dapat Diskon Mulai Dari Penginapan, Coffe Shop, PizzaHut Hingga Tiket Kolam Renang
Kerjasama Kepala UPT Samsat Padangsidimpuan menjalin kerjasama dengan dunia usaha terkait pemberian voucher discount bagi masyarakat yang bayar PKB di Padangsidimpuan.
analisamedan.com -Membayar Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) kini tidak hanya soal kewajiban wajib pajak, Samsat Padangsidimpuan memberikan apresiasi bagi masyarakat dengan memberikan voucher dan promo diskon belanja diberbagai outlet, Jum'at (19/06/2026).

Melalui kerja sama dengan sejumlah pelaku usaha dan perusahaan di Kota Padangsidimpuan, wajib pajak kini berkesempatan mendapatkan berbagai promo dan diskon menarik hanya dengan menunjukkan bukti pembayaran PKB yang masih berlaku.

Program tersebut menjadi salah satu inovasi Samsat Padangsidimpuan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Selain memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, masyarakat juga dapat menikmati berbagai keuntungan dari merchant yang telah menjadi mitra Samsat.

Kepala UPT Samsat Padangsidimpuan Hamdan Sukri Siregar mengatakan, program ini merupakan bentuk penghargaan kepada wajib pajak yang selama ini patuh memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.

Menurutnya, kolaborasi dengan dunia usaha akan terus diperluas agar semakin banyak manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

" Kami ingin memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak. Pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik. Karena itu, kami menghadirkan program yang memberikan manfaat langsung kepada wajib pajak, " ujar, Kamis (18/6/2026).

Ia juga berharap, program ini mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha.

Hamdan menegaskan, pihaknya akan terus menghadirkan berbagai terobosan pelayanan yang tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi para wajib pajak yang patu

" Dengan adanya berbagai insentif tersebut, Samsat Padangsidimpuan kami optimis semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk membayar pajak tepat waktu dan merasakan manfaat langsung dari kepatuhan mereka, " katanya

Sementara, salah satu perusahaan yang turut mendukung program tersebut adalah Natama Hotel yang menyambut baik kerja sama ini karena memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan.

" Management Hotel memberikan diskon sebesar 10 persen untuk setiap pemesanan kamar bagi wajib pajak yang dapat menunjukkan bukti pembayaran PKB, " kata Dewa, Manager Natama Hotel Padangsidimpuan.

Ia menilai program tersebut tidak hanya memberikan keuntungan bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mendorong kesadaran perpajakan.

" Program ni juga menjadi bentuk dukungan kami terhadap upaya pemerintah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, " katanya.

Selain Natama Hotel, sejumlah merchant dan perusahaan lainnya juga ikut memberikan berbagai promo menarik. Di antaranya Alfa Scorpii Yamaha/PT Auto Graha Pratama Yamaha Padangsidimpuan yang menawarkan diskon Rp500 ribu untuk pembelian sepeda motor Yamaha, diskon 5 persen pembelian sparepart, gratis jasa penggantian oli, serta diskon servis kendaraan.

Kemudian Bronis Bolu Ananda memberikan potongan harga Rp10 ribu untuk transaksi minimal Rp99 ribu, Indi Coffee Shop memberikan diskon 10 persen untuk transaksi minimal Rp100 ribu, sementara GOR Badminton Kasmia menawarkan diskon hingga 40 persen untuk penggunaan lapangan.

Tak hanya itu, Kolam Renang Puncak Angkola juga memberikan voucher kolam renang serta diskon 10 persen untuk pembelian tiket masuk minimal Rp50 ribu. Sementara Pizza Hut menyediakan promo khusus sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru