Gara-Gara Postingan, Akun Randy Harianto Dilaporkan ke Polda Sumut
Amir Hamzah Harahap - Jumat, 12 Juni 2026 17:39 WIB
analisamedan.com -Merasa nama baik dan kehormatannya telah diserang melalui media sosial, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Padangsidimpuan berinisial ASH (46) secara resmi melaporkan akun Facebook bernama Randy Harianto ke Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut diajukan ASH didampingi kuasa hukumnya DR M Sa'i Rangkuti MH pada Kamis (11/6), setelah akun yang bersangkutan diduga mengunggah konten yang mengarah pada pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang belum memiliki kepastian hukum.
" Secara resmi kami telah membuat laporan ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui akun Facebook Randy Harianto," ujar DR M Sa'i Rangkuti MH bersama Nirmala Indra Loka SH dan Risky Fatimantara Pulungan SH kepada wartawan melalui telepon selulernya, Jumat, (12/6).
Menurutnya, akun tersebut mengunggah tulisan dengan narasi yang menyudutkan kliennya dengan menyebut, "Luar biasa kelakuan ASN yang bekerja dan menjabat sebagai pengadaan barang di salah satu universitas di Kota Padangsidimpuan."
Unggahan itu juga menandai sejumlah akun media sosial yang berpotensi memperluas penyebaran informasi kepada masyarakat.
Tidak hanya itu, akun tersebut turut mengunggah foto ASH serta melampirkan salinan laporan polisi Nomor: LP/B/2169/V/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 24 Mei 2026 atas nama pelapor Kharfrizon Lase.
Sa'i Rangkuti menegaskan, hingga saat ini tidak terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun produk hukum lainnya yang menyatakan kliennya bersalah atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Karena itu, penyebarluasan informasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan stigma negatif, merusak reputasi, serta menggiring opini publik secara sepihak.
"Negara kita adalah negara hukum. Setiap orang wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Ia menilai tindakan menyebarluaskan informasi yang masih sebatas dugaan, terlebih disertai identitas dan foto seseorang, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa kewenangan yang sah.
"Kami menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang sengaja membangun opini publik dan melakukan penghakiman di ruang digital. Tindakan seperti ini sangat berbahaya karena dapat merusak nama baik seseorang sebelum proses hukum berjalan secara tuntas," katanya.
Pihaknya meminta Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara segera melakukan penelusuran terhadap pemilik akun tersebut, mengungkap motif di balik unggahan tersebut, serta menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami percaya Polda Sumatera Utara akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara ini. Siapa pun yang menggunakan media sosial untuk menyerang kehormatan dan nama baik orang lain harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
"Media sosial bukan ruang bebas tanpa batas. Setiap unggahan memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, masyarakat harus lebih cermat, tidak mudah terprovokasi, dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum tentu benar," pungkasnya.
Laporan tersebut diajukan ASH didampingi kuasa hukumnya DR M Sa'i Rangkuti MH pada Kamis (11/6), setelah akun yang bersangkutan diduga mengunggah konten yang mengarah pada pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang belum memiliki kepastian hukum.
" Secara resmi kami telah membuat laporan ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui akun Facebook Randy Harianto," ujar DR M Sa'i Rangkuti MH bersama Nirmala Indra Loka SH dan Risky Fatimantara Pulungan SH kepada wartawan melalui telepon selulernya, Jumat, (12/6).
Menurutnya, akun tersebut mengunggah tulisan dengan narasi yang menyudutkan kliennya dengan menyebut, "Luar biasa kelakuan ASN yang bekerja dan menjabat sebagai pengadaan barang di salah satu universitas di Kota Padangsidimpuan."
Unggahan itu juga menandai sejumlah akun media sosial yang berpotensi memperluas penyebaran informasi kepada masyarakat.
Tidak hanya itu, akun tersebut turut mengunggah foto ASH serta melampirkan salinan laporan polisi Nomor: LP/B/2169/V/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 24 Mei 2026 atas nama pelapor Kharfrizon Lase.
Sa'i Rangkuti menegaskan, hingga saat ini tidak terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun produk hukum lainnya yang menyatakan kliennya bersalah atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Karena itu, penyebarluasan informasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan stigma negatif, merusak reputasi, serta menggiring opini publik secara sepihak.
"Negara kita adalah negara hukum. Setiap orang wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Ia menilai tindakan menyebarluaskan informasi yang masih sebatas dugaan, terlebih disertai identitas dan foto seseorang, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa kewenangan yang sah.
"Kami menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang sengaja membangun opini publik dan melakukan penghakiman di ruang digital. Tindakan seperti ini sangat berbahaya karena dapat merusak nama baik seseorang sebelum proses hukum berjalan secara tuntas," katanya.
Pihaknya meminta Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara segera melakukan penelusuran terhadap pemilik akun tersebut, mengungkap motif di balik unggahan tersebut, serta menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami percaya Polda Sumatera Utara akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara ini. Siapa pun yang menggunakan media sosial untuk menyerang kehormatan dan nama baik orang lain harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
"Media sosial bukan ruang bebas tanpa batas. Setiap unggahan memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, masyarakat harus lebih cermat, tidak mudah terprovokasi, dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum tentu benar," pungkasnya.
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gara-Gara Postingan, Akun Randy Harianto Dilaporkan ke Polda Sumut
Masyarakat Minang Sumatera Utara Laporkan Abu Janda ke Polda Sumut
8.590 Penumpang KA Diberangkatkan Jelang Cuti Bersama
Safari Ramadan Polda Sumut di Pesantren Al Kautsar, Pererat Silaturahmi Polisi, Ulama dan Masyarakat
Satu Pekan Pasca Bencana, Polda Sumut Salurkan 110 Ton Bantuan Hingga Aceh Tamiang
Wakapolda dan Kapolrestabes Medan Sambangi Pengungsi Hamdan, 235 Warga Korban Banjir Terima Bantuan
Komentar