Alfian Kadishub Menang Praperadilan, Status ASN dan Jabatan Otomatis Aktif Kembali!
analisamedan.com -Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padangsidimpuan, Ikhwan Nasution menanggapi bebasnya Kepala Dinas Perhubungan Alfian Pane dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan atau Tanjung Gusta, Selasa (21/07/2026).
"Kalau menurut aturan ASN diaktifkan karena yang bersangkutan bebas tak bersalah sesuai hasil putusan PN jadi hak ASN nya kembalikan tapi nanti kita lihat hasil dari PN nya ya. Belum ada sama kami sudah saya tanya kawan di kantor" Kata Kepala BKPSDM Padangsidimpuan.
Ikhwan Nasution melanjutkan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung dan akan menindaklanjuti perkembangan status kepegawaian Alfian Pane berdasarkan dokumen resmi dari instansi yang berwenang.
"Kami menghormati putusan pengadilan dan tentunya akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Dan hak-hak ASN harus dihormati, tetapi prosedur administrasi juga harus dijalankan dengan benar. Karena itu kami menunggu dokumen resmi terlebih dahulu agar setiap langkah yang diambil nantinya memiliki dasar hukum yang kuat," pungkasnya.
Menang Praperadilan, Eks Kadishub Sidimpuan Bebas
Sebuah putusan bersejarah yang menguatkan tatanan hukum prosedural di Indonesia baru saja dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara, pada Senin (20/7/2026).
Sidang yang berlangsung di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri Padangsidimpuan di Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tersebut memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan, Alfian, S.Sos., M.M.
Majelis hakim dengan tegas menyatakan Penyidikan, Penetapan Tersangka Serta Penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan terhadap Alfian tidak sah, batal demi hukum, serta tidak memiliki kekuatan mengikat,sehingga pemohon langsung melangkah bebas dari tahanan seketika putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Putusan ini tertuang dalam berkas perkara Nomor 10/PID.PRA/2026/PN.PSP yang diputuskan oleh Hakim Firman Ares Bernando, S.H., di mana dalam amar putusannya yang rinci, majelis hakim membatalkan tiga instrumen hukum utama yang dipakai penyidik, yaitu Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-05/L.2.15/Fd/03/2026 tanggal 11 Maret 2026, Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-02/L.2.15/Fd/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025, serta Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.2.15/Fd/03/2026 tanggal 11 Maret 2026, seraya memerintahkan pembebasan segera pemohon serta menetapkan biaya perkara sebesar nihil atau tanpa beban.
Duduk Perkara Alfian Pane
Kasus yang menjerat eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Padangsidimpuan Alfian Pane Kini bebas usai menang praperadilan.
Sosok eks Padangsidimpuan Alfian Pane sempat merasakan dinginnya penjara usai terseret dugaan korupsi.
Sudah empat bulan ini ia menjadi tahanan di Rutan Tanjunggusta.
Alfian Pane menyandang status tersangka setelah dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi parkir.
Kasus ini mencuat setelah Alfian Pane diduga menerima uang setoran tambahan di luar kewajiban resmi sebesar Rp432,4 juta yang mengalir ke kantong pribadi.
Dana tersebut seharusnya disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penyimpangan terjadi pada kerja sama perparkiran tahun anggaran 2024 dan 2025.
Minibus L300 Bermuatan Rokok Ilegal Diamankan di Padangsidimpuan
Praperadilan Dikabulkan, Kadishub Alfian Pane Resmi Kembali Ke Keluarga
Malam Ini, Nobar Simpang Ikip Dimeriahkan Artis Tabagsel dan Doorprize Melimpah
Siswa di Sidimpuan Dilarang Bawa Makanan Kesekolah Berbungkus Plastik
Rugi Ratusan Juta, Wanita Muda di Sidimpuan Dilaporkan Kasus Investasi Bodong