Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Diamankan di Sidimpuan
Amir Hamzah Harahap - Rabu, 06 Agustus 2025 16:36 WIB
analisamedan.com - Sebanyak 1.394 bungkus rokok ilegal berhasil diamankan oleh petugas gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP, Bea Cukai Sibolga, perwakilan Dinas Koperasi dan Perdagangan serta didampingi personel TNI dan Polri di Kota Padangsidimpuan, Rabu (06/08/2025).
Dimana razia digelar petugas sejak pagi ke sejumlah titik toko eceran dan grosir di dua Kecamatan.
Dengan menyasar 16 toko atau grosir yang tersebar di beberapa kelurahan seperti Sitamiang Baru, Aek Tampang, Kantin, Wek I, dan Sadabuan.
"Penertiban ini bukan hanya bentuk penegakan aturan, tapi juga upaya melindungi konsumen dan mendukung penerimaan negara," ujar Kepala Satpol PP Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis.
Dari total 16 toko yang diperiksa, 8 diantaranya terbukti menjual rokok ilegal.
"Hasil operasi menunjukkan bahwa dari 16 toko yang disisir, sebanyak 8 toko kedapatan menjual rokok ilegal, dengan total penyitaan sebanyak 1.394 bungkus rokok dari berbagai merek seperti Luffman Mild, Manchester, Oris, Esse Yellow, dan lainnya" Tegas Kasatpol.
Barang bukti selanjutnya dibawa oleh Bea Cukai untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cukai, khususnya Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 yang mengatur sanksi pidana atas pelanggaran cukai.
Dimana razia digelar petugas sejak pagi ke sejumlah titik toko eceran dan grosir di dua Kecamatan.
Dengan menyasar 16 toko atau grosir yang tersebar di beberapa kelurahan seperti Sitamiang Baru, Aek Tampang, Kantin, Wek I, dan Sadabuan.
"Penertiban ini bukan hanya bentuk penegakan aturan, tapi juga upaya melindungi konsumen dan mendukung penerimaan negara," ujar Kepala Satpol PP Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis.
Dari total 16 toko yang diperiksa, 8 diantaranya terbukti menjual rokok ilegal.
"Hasil operasi menunjukkan bahwa dari 16 toko yang disisir, sebanyak 8 toko kedapatan menjual rokok ilegal, dengan total penyitaan sebanyak 1.394 bungkus rokok dari berbagai merek seperti Luffman Mild, Manchester, Oris, Esse Yellow, dan lainnya" Tegas Kasatpol.
Barang bukti selanjutnya dibawa oleh Bea Cukai untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cukai, khususnya Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 yang mengatur sanksi pidana atas pelanggaran cukai.
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar