MUI Medan Gelar Muzakarah Hukum Perceraian
analisamedan.com – Di tengah masyarakat sering terjadi perbincangan tentang perbedaan-perbedaan pemahaman tekstual dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang kemudian dibandingkan dengan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat terutama berkaitan dengan masalah talak dan hukum waris. MUI Medan Gelar Muzakarah.
“Karena itulah, materi yang dibahas ini nantinya diharapkan bisa saling memahami duduk persoalan antara naskah tekstual dan faktual. Di mana Kompilasi hukum Islam yang dirumuskan pada tahun 1991 dan sampai saat ini belum lagi menjadi kesepakatan, meskipun tekstual nya sudah selesai. Artinya kompilasi hukum Islam itu harus dilaksanakan, tapi ternyata ditengah masyarakat terjadi perbedaan,” ungkap Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Prof. Dr. H. Mohd Hatta saat membuka muzakarah tentang Hukum Perceraian Antara Teks dan kontekstual, Sabtu (13/6) di Aula Kantor MUI Kota Medan Jalan Amaliun Medan.
Tidak sah, jika talak tidak di pengadilan
Guru Besar Ilmu Dakwah Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, Medan, mengatakan seperti contohnya dalam hal talak. Dalam KHI, talak itu hanya sah bila di depan hakim. Tapi faktanya yang dikembangkan para ulama adalah talak sudah jatuh walaupun diucapkan di luar pengadilan hakim, dan ini dianggap sah.
“Ini lah yang kita bahas dalam muzakarah ini, termasuk juga apakah kalau menjatuhkan talak 3 itu berlaku langsung talak 3. Karena di pengadilan agama, berapapun talak yang dijatuhkan bila tidak di depan hakim dianggap nol.”
Hadir sebagai narasumber dalam muzakar tersebut Ketua Komisi Fatwa MUI Medan, Dr. H M Amar Adly Lc, MA, Ketua Pengadilan Agama Medan Kelas 1A, Drs H Paet Hasibuan, SH. MA dan Dosen UINSU Medan Dr. H Azhari Akmal Tarigan MAg.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Medan Kelas 1A Drs H Paet Hasibuan, SH. MA dalam materinya menjelaskan, bahwa PA tidak menerima perceraian-perceraian yang terjadi di luar pengadilan, baik talak 1, 2 dan talak 3 sekaligus atau berselang waktu. Sehingga pengadilan tidak mengenal isbat talak sebagainana hal itu dapat dilaksanakan pada isbat nikah.
“Prinsip yang harus dipegang adalah perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Jadi talak 3 yang dijatuhkan di luar pengadilan baik sekaligus atau berselang waktu hasilnya sama nihil dengan perkataan lain tidak ada akibat hukum perceraian,” ungkapnya.
Produk Hukum Islam
Sementara Dr. H Azhari Akmal Tarigan MA, mengatakan, bahwa produk pemikiran hukum Islam menurut Prof Atho’ Muzhar ada empat yaitu fikih, fatwa, qadha’ dan qanun. fikih adalah produk pemikiran para ulama tentang ayat-ayat hukum ataupun Hadis (nushush) melalui jalan deduksi (istinbathi) ataupun melalui metode deduksi (istiqra’i). Sebagai Produk pemikiran, fikih tidak absolut. Dengan kata lain fikih itu relatif. Karena relatif, fikih itu menjadi plural. Memiliki banyak warna, banyak mazhab, ungkapnya.
“Fikih mensyaratkan mujtahid, terlepas dari tingkatan mujtahid dimaksud (mustaqil, mazhab, fatwa, mas’alah).Tidak ada fikih tanpa mujtahid. Pemikiran hukum yang berkembang saat ini, jika tidak lahir dari seorang mujtahid, maka statusnya hanyalah fatwa, qanun, atau qauli,” katanya.
Ditambahkannya, fikih itu sifatnya bahkan karakternya tidak mengikat. Ini adalah konsekuensi logis dari posisinya sebagai produk pemikiran yang meniscayakan pluralitas. Fikih akan berkembang di wilayah atau negara yang tidak memiliki unifikasi hukum Islam atau tidak memiliki hukum Islam yang terkodifikasi. Pada akhirnya mengikat tidaknya hukum, sangat tergantung pada putusan qadhi atau hakim. Sesungguhnya hukum itu sangat tergantung qadhi, hakim, mujtahid. Karena tidak bertumpu pada “kitab hukum,” fikih menjadi sangat dinamis.
Sementara fatwa merupakan legal opinion, pendapat hukum dan tidak mengikat. Qadha merupakan putusan pengadilan yang bersifat mengikat bagi orang yang berperkara, sedangkan qanun merupakan produk legislasi, positivisasi hukum Islam dan mengikat warga negara. “KHI merupakan produk pemikiran Ulama Indonesia tentang hukum Islam khas Indonesia. KHI dirumuskan dengan menggunakan sumber utama 13 kitab-kitab fikih, hukum adat dan hukum perdata. Ia juga sebagai “kitab material” hukum Islam. Sebuah terobosan hukum untuk mengatasi “ketidakpastian hukum Islam”. Maka, tambahnya jika terjadi pertentangan antara fikih dan KHI, sesungguhya negara akan ‘memenangkan’ KHI karena dia merupakan hukum negara.
Makna Talak
Sementara itu Dr. H. M Amar Adly, Lc MA dalam materinya menjelaskan apa itu talak (thalaq). Kata thalaq secara bahasa adalah isim mashdar dari thalaqa Makna kata ini diambil dari kata ithlaaqa yang artinya melepas. Hal itu karena pernikahan adalah ikatan (akad), apabila istri ditalak, lepaslah ikatan (akad) tersebut. Secara istilah syariat, talak adalah melepas ikatan (akad) nikah secara menyeluruh atau sebagiannya. Jika talak ba’in (talak tiga), keutuhan ikatan (akad) lepas secara menyeluruh tanpa ada yang tersisa lagi. sedangkan talak raj’i (talak satu dan talak dua), hanya sebagian ikatan (akad) yang terlepas. Oleh karena itu, pada talak ba’in (talak tiga) ikatan (akad) terputus sama sekali dan keduanya tidak punya hubungan apa-apa lagi. Pada talak satu masih tersisa kesempatan menalaknya dua kali, dan pada talak kedua masih tersisa kesempatan menalaknya satu kali lagi.
Hukum Perceraian Talak Tiga Sekaligus
Ia menambahkan, bagaimana status hukum talak yang dinyatakan, “Kamu saya talak tiga” secara sekaligus; atau “Kamu saya talak, saya talak, saya talak” sampai tiga kali? Apakah jatuh tiga, atau hanya dihitung sekali? Lalu bagaimana status talak yang digantung mengikuti waktu tertentu?
Menurut Amar, dari beberapa referensi, dan hadist Rasulullah berkaitan dengan talak tiga yang diucapkan sekaligus, maka hanya jatuh talak satu. Namun, bukan berarti tidak ada ulama yang berpendapat bahwa ketika seorang suami mengatakan bahwa ia telah menalak isterinya dengan talak tiga sekaligus, maka jatuh langsung kepada talak tiga. Namun, pendapat yang kuat tentang persoalan ini adalah pendapat yang mengatakan, hanya jatuh pada talak satu. Demikian hukum perceraian yang berkaitan dengan talak tiga sekaligus tersebut, ujarnya. (*)
MUI Medan Gelar Muzakarah Hukum Perceraian
Ketum DPP BKPRMI Said Aldi Al Idrus Tegaskan : Aksi Pembakaran Alquran oleh Politisi Swedia Tindakan Islamphobia dan Radikal
IPW Minta KPK Dalami Putusan Pidana Mantan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama
Kontingen PWNU Sumut Sabet 16 Medali Porseni 1 Abad NU di Solo, Berikut Nominasinya
Tempati Urutan Kelima pada Porseni 1 Abad NU, PWNU Sumut: Syukuri Bersama
Perayaan Imlek di Medan Aman, Warga Penuhi Kelenteng