Mantan Kadis Kesehatan Sidimpuan “SS” Dituntut 4 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp.250 Juta
analisamedan.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan membacakan amar dakwaan tuntutan terhadap Mantan Kadis Kesehatan Padangsidimpuan “SS” dan Bendahara “PH”, pada sidang offline yang di gelar Pengadilan Tipikor Negeri Medan, Kelas 1 A, pada Kamis (08/12)2022) siang.
Adapun amar tuntutan yang dibacakan JPU yang dipimpin Yus Iman M Harefa, SH, dihadapan majelis hakim, Sulhanuddin, SH, MH, bahwa terdakwa Mantan Kadis Kesehatan “SS” yang mengikuti sidang dari ruang tahanan sementara, dituntut dengan lama kurungan 4 tahun, 6 bulan dan denda Rp. 250 Juta.
Sedangkan untuk Bendahara “PH” yang juga mengikuti sidang dari ruang sidang online Rutan Padangsidimpuan, dituntut dengan Pidana Kurungan 4 tahun, dikurangi subsidair 3 bulan dengan denda Rp. 200 Juta.
Adapun kasus yang menjerat kedua terdakwa, yakni dana BTT monitoring Covid-19 TA. 2020 sebesar Rp.600 Juta di Dinas Kesehatan Padangsidimpuan dengan perhitungan JPU kerugian negara sebesar Rp.352 Juta.
Menurut JPU, Yus Iman M Harefa, SH, MH dengan nomor perkara 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama
Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Amar tuntutan dakwaan terhadap terdakwa “SS” berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. dan Denda sebesar Rp.250 juta, Subsidair 6 bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan” Kata Kejari Padangsidimpuan Jasmin Manullang, melalui Kasi Intel Yunius Zega, SH, MH melalui siaran persnya.
Sedangkan Mantan Bendahara Dinkes Padangsidimpuan, “PH” dituntut pidana penjara selama 4 tahun.
“Dituntut 4 Tahun 3 Bulan dengan denda Rp. 200 Juta. Dan terdakwa akan mengajukan pembelaan/pledoi yaitu pada persidangan berikutnya di hari Kamis(15/12/2022) mendatang” Tegas Kasi Intel, Yunius Zega.
Ketum DPP BKPRMI Said Aldi Al Idrus Tegaskan : Aksi Pembakaran Alquran oleh Politisi Swedia Tindakan Islamphobia dan Radikal
IPW Minta KPK Dalami Putusan Pidana Mantan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama
Kontingen PWNU Sumut Sabet 16 Medali Porseni 1 Abad NU di Solo, Berikut Nominasinya
Tempati Urutan Kelima pada Porseni 1 Abad NU, PWNU Sumut: Syukuri Bersama
Perayaan Imlek di Medan Aman, Warga Penuhi Kelenteng