Residivis Narkoba “Gerandong” Diringkus di Martubung, Polisi Tindak Tegas Saat Pelaku Melawan
analisamedan.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AR (47), yang dikenal dengan julukan "Gerandong", berhasil diamankan di kawasan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (4/5/2026).
Penangkapan terhadap pelaku bukan tanpa perlawanan. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur setelah AR mencoba melawan serta melarikan diri saat hendak ditangkap.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 20 gram yang dikemas dalam dua plastik besar.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa AR merupakan residivis kasus narkoba. Pada tahun 2016 lalu, pelaku pernah terjerat hukum dalam kasus peredaran ganja.
"Pelaku ini merupakan pemain lama. Dari hasil pengembangan kasus sebelumnya, diketahui ia juga berperan sebagai pemasok dalam jaringan peredaran narkoba di Kota Medan," ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Rafli menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat.
Menurutnya, Polrestabes Medan tidak akan memberikan celah bagi para pelaku kejahatan narkotika. Tindakan tegas akan selalu diambil terhadap siapa pun yang mencoba melawan hukum, terlebih saat proses penangkapan berlangsung.
"Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum kami. Setiap bentuk perlawanan terhadap petugas akan kami tindak secara tegas dan terukur," tegasnya.
Polrestabes Medan Amankan Pria 56 Tahun, 880 Gram Ganja Disita
Dua Pengedar Ditangkap, Polisi Temukan 1,9 Kg Lebih Ganja di Kos
Terdesak Biaya Nikah, Pemuda di Percut Sei Tuan Ditangkap Jual Sabu dan Ekstasi
Lompat 10 Atap Rumah, Pelarian Dua Terduga Pengedar Sabu Berakhir
Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Sabu Lintas Daerah, Tiga Pria Diamankan