Dua Warga Padangsidimpuan Terlibat Judi Togel Dilimpahkan ke Kejaksaan
analisamedan.com – Penyidik Polda Sumut menyerahkan dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan terkait perkara perjudian toto gelap yang diamankan petugas beberapa waktu lalu di Kota Padangsidimpuan, Kamis (15/12/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Jasmin Manullang, melalui Kasi Intel Yunius Zega, SH, MH melalui siaran persnya menyebutkan kedua tersangka “PS” dan HM warga Padangsidimpuan diserahkan penyidik Polda Sumut (tahap II) pada pukul 09.00 WIB.
“Kegiatan penyerahan terangka dan barang bukti (Tahap II) berlangsung di Ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan oleh Penyidik Polda Sumut, Kamis pagi” Kata Kasi Intel Yunius Zega.
Sedangkan kronologi penangkapan tersangka “PS” diamankan anggota Ditreskrimum Polda Sumut pada (09/11/2022), pukul 22.00 WIB, di sebuah warung kopi yang terletak di Jalan Solo Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsudimpuan Utara.
Baca :
Dan tersangka ke dua atas nama “HM” ditangkap pada (12/11/2022) pada pukul 21.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batunadua, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. Dimana tersangka bertindak sebagai juru tulis judi toto gelap dengan cara menerima langsung pasangan taruhan judi toto gelap dari para pemain.
“Barang bukti yang diserahkan 1 unit HP, uang tunai Rp.440 ribu, 3 buah blok notes berisi angka-angka togel Sidney, Singapura dan Hongkong, 2 buah buku tafsir mimpi dari tersangka “SP”. Sedangkan dari tersangka “HM” uang tunai 1,3 juta, 3 lembar kertas yang berisi angka-angka togel Sidney, Singapura dan Hongkong, 2 buah buku tafsir mimpi” Tulis Kasi Intel.
Kedua tersangka dijerag pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP subsidair Pasal 303 ayat 1 ke 2e KUH Pidana. Dan selanjutnya terhadap para tersangka akan di tahan pada Rutan kelas IIB Padang Sidempuan dan Tim JPU akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan untuk masuk ke tahap penuntutan.
Ketum DPP BKPRMI Said Aldi Al Idrus Tegaskan : Aksi Pembakaran Alquran oleh Politisi Swedia Tindakan Islamphobia dan Radikal
IPW Minta KPK Dalami Putusan Pidana Mantan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama
Kontingen PWNU Sumut Sabet 16 Medali Porseni 1 Abad NU di Solo, Berikut Nominasinya
Tempati Urutan Kelima pada Porseni 1 Abad NU, PWNU Sumut: Syukuri Bersama
Perayaan Imlek di Medan Aman, Warga Penuhi Kelenteng