Hendak Transaksi Sabu, Warga Paluta Ditangkap
analisamedan.com – Hendak transaksi narkoba jenis sabu, DPH (22), Warga Desa Simangambat Jae, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara di tangkap personil, Polsubsektor Simangambat, Sabtu (10/12/2022).
Pelaku ditangkap pada Jum’at, (09/12/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di simpang jalan PMP Mandiri, Simangambat.
Kasi Humas Polres Tapsel, Briptu Erlangga Nasution melalui keterangan persnya menyebutkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari infomformasi warga yang diterima Kapolsubsektor Simangambat, Polres Tapsel, Ipda Anil D bersama personil yang langsung turun ke TKP.
“Kapolsubsektor Simangambat mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli narkoba jenis shabu. Selanjutnya Kapolsubsektor Simangambat bersama personil berangkat menuju ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga sebagai pengedar dan mengamankan tersangka saat melintas di TKP” Kata Kasi Humas, Erlangga.
Benar saja, dari dalam tas tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2.00 gram, satu unit handphone, satu buah dompet warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp. 730.000,- dan 1 bungkus plastik klip ukuran besar berisi 17bungkus plastik klip kecil kosong.
Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketum DPP BKPRMI Said Aldi Al Idrus Tegaskan : Aksi Pembakaran Alquran oleh Politisi Swedia Tindakan Islamphobia dan Radikal
IPW Minta KPK Dalami Putusan Pidana Mantan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama
Kontingen PWNU Sumut Sabet 16 Medali Porseni 1 Abad NU di Solo, Berikut Nominasinya
Tempati Urutan Kelima pada Porseni 1 Abad NU, PWNU Sumut: Syukuri Bersama
Perayaan Imlek di Medan Aman, Warga Penuhi Kelenteng