Kasus Pemotongan 18% Dana Desa Sidimpuan di Vonis Hakim 5 Tahun, Apa Kabarnya Pemanggilan Mantan Walkot Irsan?
Amir Hamzah Harahap - Selasa, 17 Desember 2024 19:41 WIB
analisamedan.com -Hakim jatuhkan 5 tahun penjara terhadap Akhiruddin Nasution, perkara Tindak Pidana Korupsi adanya pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% yang melibatkan para Kepala Desa se-Kota Padangsidimpuan
Dan juga Tersangka Ismail Fahmi Siregar (DPO) dan terdakwa Akhiruddin Nasution TA.2023, dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum pada Kejari
Padangsidimpuan akhirnya mendapat kepastian hukum oleh Pengadilan Tipikor Medan, Senin (16/12)
Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Jimmy Donovan, S.H., M.H. mengatakan Hakim Tipikor Medan sependapat dengan dakwaan dan tuntutan JPU bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi
"Melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua Primair dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000, subsidair 3 (tiga) bulan kurungan," Kata Jimmy
Dengan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.794.500.0000, sesuai dengan perhitungan kerugian keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan.
"Penanganan perkara ini dari awal sangat menarik perhatian masyarakat Kota Padangsidimpuan terbukti dari adanya aksi unjuk rasa pro kontra terhadap penanganan perkara tersebut," Ucapa Jimmy
Apalagi sempat oknum mantan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution telah mangkir sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi dan tersangka Ismail Fahmi Siregar (DPO) sampai sekarang belum diketahui keberadaannya.
"Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Terdakwa dan JPU Kejari Padangsidimpuan menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari kedepan untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan Upaya Hukum Banding," tegas Kasi Intel
Kajari Padangsidimpuan menegaskan bahwa tindakan tegas akan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil, guna memberikan efek jera terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi serta menjaga integritas sistem pengelolaan dana Desa.
"Kajari Padangsidimpuan berharap agar keputusan hukum ini dapat memberikan kepastian dan keadilan, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana Desa," Harap Jimmy.
Dan juga Tersangka Ismail Fahmi Siregar (DPO) dan terdakwa Akhiruddin Nasution TA.2023, dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum pada Kejari
Padangsidimpuan akhirnya mendapat kepastian hukum oleh Pengadilan Tipikor Medan, Senin (16/12)
Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Jimmy Donovan, S.H., M.H. mengatakan Hakim Tipikor Medan sependapat dengan dakwaan dan tuntutan JPU bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi
"Melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua Primair dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000, subsidair 3 (tiga) bulan kurungan," Kata Jimmy
Dengan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.794.500.0000, sesuai dengan perhitungan kerugian keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan.
"Penanganan perkara ini dari awal sangat menarik perhatian masyarakat Kota Padangsidimpuan terbukti dari adanya aksi unjuk rasa pro kontra terhadap penanganan perkara tersebut," Ucapa Jimmy
Apalagi sempat oknum mantan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution telah mangkir sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi dan tersangka Ismail Fahmi Siregar (DPO) sampai sekarang belum diketahui keberadaannya.
"Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Terdakwa dan JPU Kejari Padangsidimpuan menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari kedepan untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan Upaya Hukum Banding," tegas Kasi Intel
Kajari Padangsidimpuan menegaskan bahwa tindakan tegas akan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil, guna memberikan efek jera terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi serta menjaga integritas sistem pengelolaan dana Desa.
"Kajari Padangsidimpuan berharap agar keputusan hukum ini dapat memberikan kepastian dan keadilan, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana Desa," Harap Jimmy.
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mutasi Polri, Kapolres Padangsidimpuan Dijabat AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky
Sosialisasi DTSEN, Walkot Letnan: Kunci Bantuan Tepat Sasaran
1 Dari 3 Yang Wafat Saat Mengikuti Latsarmil KDMP Merupakan Warga Padangsidimpuan
Polri Bangun Bak Penampungan Air Bersih Untuk Tiga Desa di Padangsidimpuan
Kadis BKD Padangsidimpuan Mengundurkan Diri, Gantinya Ikhwan Nasution
Tak Kunjung Dibangun Pemko, Kades Ujung Gurap Anggarkan ADD Untuk Rehab Rambin
Komentar