Kasus Sabu 3 Kilogram di Padangsidimpuan, Kajari Lambok Tuntut Seumur Hidup Kepada Kabao Cs
Amir Hamzah Harahap - Selasa, 26 Maret 2024 16:53 WIB
analisamedan.com -Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (Kajari) Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus sabu seberat 3,18 Kilogram pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Dalam agenda sidang, JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa AS alias Kabao (23) dan HSL (36) tersebut pada Selasa (26/03) pukul 13.00 WIB, di ruang sidang Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Kajari (JPU) Lambok Sidabutar membacakan langsung point tuntutan hukuman seumur hidup didepan majelis hakim ketua Irfan Hasan Lubis, SH, MH.
Saat diwawancara media, Lambok Sidabutar menyebutkan kasus tersebut merupakan atensi.
"Saya berada didepan atas perkara ini sebagai atensi. Kami tidak akan segan dan memberi ampun menuntut seberat-beratnya kepada peredaran narkoba. Apa yang kami lakukan ini sebagai sinyal kepada bandar narkoba yang belum tertangkap untuk bertobat" kata Kajari saat diwawancara media.
Sedangkan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutan seumur hidup dikarena barang bukti dan residivis.
"Jadi yang memberatkan barang buktinya melebih 5 gram dan kenyataannya barang buktinya 3 kilogram. Serta pertimbangan kedua terdakwa ini merupakan residivis dan terbukti masih mengulangi perbutannya," Tegasnya.
Sedangkan tuntutan kepada kedua terdakwa yakni pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Kronologi Penangkapan Dua Terdakwa Sabu 3,18 Kilogram
Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan mengamankan 3 Kilogram narkoba jenis sabu pada Senin (03/09/2023) dini hari kemarin di Sihoring-koring, Jalan Abdul Jalil Lubis, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Menurut keterangan pers Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, penangkapan distrubusi narkoba jenis sabu itu berawal dari pengembangan penangkapan HSL (36) pada Minggu (02/09) Malam, di Jalan SM Raja, kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Warga Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan memiliki 1.79 gram sabu dalam dua bungkus kecil, serta satu setengah butir ekstasi bermerek channel.
"Kemudian petugas melakukan pengembangan, pelaku mengatakan bahwa akan ada seseorang membawa sabu yang akan diserahkan kepada Herman sebagai penampung di Kota Padangsidimpuan," terang Dudung, Selasa pada (05/09) di Markas Polres Kota Padangsidimpuan.
Polisi pun bergerak menunggu kedatangan barang haram yang dijanjikan kepada HSL itu. Hingga pukul 03.00 Wib dini hari, mereka menyergap mobil Innova hitam plat BK 1496 ABC yang dikemudikan RAP (37) dan ditumpangi AS (23). Keduanya merupakan warga Kota Padangaisimpuan.
Dari AS alias Kbo, diamankan 3 bungkus teh cina berisi 3 kilogram sabu atau 3.180 gram, yang terbungkus dalam plastik hitam. Barang haram itu disimpan di lantai mobil sebelah kiri.
AKBP Dudung menjelaskan, dari keterangan Kabao, ia hanya mengirim barang haram itu di Kota Medan atas instruksi HSL melalui sambungan telepon selular. Tepatnya di salah satu rumah makan di Jalan Kapten Muslim, Kota Medan.
"Dan menurut tersangka HSL, barang bukti tersebut dia dapat dari E yang berada di Kota Medan," katanya.
Terakhir, Kapolres Padangsidimpuan menjelaskan, sabu-sabu bernilai kurang lebih Rp 4 Miliar itu, hanya transit di Kota Padangsidimpuan. Dan akan disebarkan ke sejumlah daerah di Tapanuli Bagian Selatan
"Jaringan berasal dari Medan. Tujuan akan ditebar di Tabagsel," kata Dudung.
Dalam agenda sidang, JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa AS alias Kabao (23) dan HSL (36) tersebut pada Selasa (26/03) pukul 13.00 WIB, di ruang sidang Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Kajari (JPU) Lambok Sidabutar membacakan langsung point tuntutan hukuman seumur hidup didepan majelis hakim ketua Irfan Hasan Lubis, SH, MH.
Saat diwawancara media, Lambok Sidabutar menyebutkan kasus tersebut merupakan atensi.
"Saya berada didepan atas perkara ini sebagai atensi. Kami tidak akan segan dan memberi ampun menuntut seberat-beratnya kepada peredaran narkoba. Apa yang kami lakukan ini sebagai sinyal kepada bandar narkoba yang belum tertangkap untuk bertobat" kata Kajari saat diwawancara media.
Sedangkan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutan seumur hidup dikarena barang bukti dan residivis.
"Jadi yang memberatkan barang buktinya melebih 5 gram dan kenyataannya barang buktinya 3 kilogram. Serta pertimbangan kedua terdakwa ini merupakan residivis dan terbukti masih mengulangi perbutannya," Tegasnya.
Sedangkan tuntutan kepada kedua terdakwa yakni pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Kronologi Penangkapan Dua Terdakwa Sabu 3,18 Kilogram
Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan mengamankan 3 Kilogram narkoba jenis sabu pada Senin (03/09/2023) dini hari kemarin di Sihoring-koring, Jalan Abdul Jalil Lubis, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Menurut keterangan pers Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, penangkapan distrubusi narkoba jenis sabu itu berawal dari pengembangan penangkapan HSL (36) pada Minggu (02/09) Malam, di Jalan SM Raja, kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Warga Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan memiliki 1.79 gram sabu dalam dua bungkus kecil, serta satu setengah butir ekstasi bermerek channel.
"Kemudian petugas melakukan pengembangan, pelaku mengatakan bahwa akan ada seseorang membawa sabu yang akan diserahkan kepada Herman sebagai penampung di Kota Padangsidimpuan," terang Dudung, Selasa pada (05/09) di Markas Polres Kota Padangsidimpuan.
Polisi pun bergerak menunggu kedatangan barang haram yang dijanjikan kepada HSL itu. Hingga pukul 03.00 Wib dini hari, mereka menyergap mobil Innova hitam plat BK 1496 ABC yang dikemudikan RAP (37) dan ditumpangi AS (23). Keduanya merupakan warga Kota Padangaisimpuan.
Dari AS alias Kbo, diamankan 3 bungkus teh cina berisi 3 kilogram sabu atau 3.180 gram, yang terbungkus dalam plastik hitam. Barang haram itu disimpan di lantai mobil sebelah kiri.
AKBP Dudung menjelaskan, dari keterangan Kabao, ia hanya mengirim barang haram itu di Kota Medan atas instruksi HSL melalui sambungan telepon selular. Tepatnya di salah satu rumah makan di Jalan Kapten Muslim, Kota Medan.
"Dan menurut tersangka HSL, barang bukti tersebut dia dapat dari E yang berada di Kota Medan," katanya.
Terakhir, Kapolres Padangsidimpuan menjelaskan, sabu-sabu bernilai kurang lebih Rp 4 Miliar itu, hanya transit di Kota Padangsidimpuan. Dan akan disebarkan ke sejumlah daerah di Tapanuli Bagian Selatan
"Jaringan berasal dari Medan. Tujuan akan ditebar di Tabagsel," kata Dudung.
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar