PN Simalungun Terbitkan Eksekusi, Lahan Seluas 105,27 Ha di Kebun Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa Milik PTPN IV
analisamedan.com – Setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Kelompok 17 Pandawa Lima yang merupakan masyarakat penggarap di Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun ditolak Mahkamah Agung dengan amar putusan Nomor 251PK/PDT/2009, akhirnya Pengadilan Negeri Simalungun akan segera melakukan eksekusi.
Pelaksaan eksekusi sendiri diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Simalungun dengan nomor surat Nomor W2.U16/3775/HK.02/10/2021 tanggal 14 Oktober 2022 yang menegaskan areal yang digarap seluas 105,27 hektare merupakan milik PTPN IV.
Melalui siaran pers pada Kamis 15 Desember 2022, Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan PTPN IV, Riza Fahlevi Naim memastikan komitmen untuk tetap mengedepankan pendekatan persuasif, sehingga eksekusi merupakan legitimasi dan kewajiban PTPN IV dalam mempertahankan dan menjaga aset perusahaan negara.
“Yang pasti kami tetap mengutamakan persuasif. Untuk itulah perusahaan tetap memberi sugu hati dan bantuan lainnya seperti beasiswa. Bahkan pada operasional kebun kita tetap mengutamakan warga setempat sehingga keberadaan kebun bermanfaat lebih bagi mereka,” kata Riza.
Sebelumnya masyarakat penggarap di Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa mencoba memohon kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca : Sepuluh Saksi Akui Terdakwa Tidak Ada Memukul Karyawan PTPN IV
Salah satu perwakilan masyarakat, Saparuddin menyampaikan, setelah puluhan tahun menggarap, Sapar dkk kemudian berdialog dengan PTPN dan menghasilkan kesepakatan. Penggarap bersedia meninggalkan lahan seluas 65 hektare, namun dengan ketentuan perusahaan menyediakan lahan untuk mereka di tempat berbeda. Luas lahan pengganti disepakati sekitar setengah dari total luas lahan yang digarap.
Akan tetapi, terjadi persoalan yang menyebabkan kesepakatan itu tidak berjalan mulus. Para penggarap kemudian memutuskan kembali menduduki areal lahan sebelumnya.
“Jadi kami ramai-ramai balik lagi. Kalau tidak salah itu 1996 kami balik. Namun jumlahnya sudah lebih banyak saat itu,” kata Sapar.
Lambat laun, kelompok penggarap kemudian mengklaim kepemilikan lahan yang membuat PTPN IV menempuh jalur hukum. Perusahaan menggugat klaim Kelompok Tani Pendawa Lima ke Pengadilan Negeri Simalungun.
Berdasarkan putusan Nomor 09/PDT/G/1997/PN-Sim tanggal 23 Maret 1998, pengadilan menyatakan areal yang digarap seluas 105,27 hektare merupakan milik PTPN IV.
Pada 2019, Pengadilan Negeri Simalungun dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara melakukan pengukuran dan identifikasi areal. Hasil konstatering menemukan 96,47 hektare lahan masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 7/12 November 2008 yang dikantongi oleh PTPN IV.
Setelah bertahun-tahun usai berkekuatan hukum tetap, lahan PTPN IV Kebun Balimbingan tak kunjung dieksekusi dari tangan penggarap.
Ketum DPP BKPRMI Said Aldi Al Idrus Tegaskan : Aksi Pembakaran Alquran oleh Politisi Swedia Tindakan Islamphobia dan Radikal
IPW Minta KPK Dalami Putusan Pidana Mantan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama
Kontingen PWNU Sumut Sabet 16 Medali Porseni 1 Abad NU di Solo, Berikut Nominasinya
Tempati Urutan Kelima pada Porseni 1 Abad NU, PWNU Sumut: Syukuri Bersama
Perayaan Imlek di Medan Aman, Warga Penuhi Kelenteng