Polres Tapsel Selesaikan 189 Perkara lewat “Restorative Justice” Sepanjang 2022
analisamedan.com – Sepanjang tahun 2022 sebanyak 189 perkara diselesaikan lewat Restorative Justice dari 1059 Jumlah tindak pidana yang ditangani Polres Tapsel, Sabtu (31/12/2022).
Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SH, MH dalam pemaparannya kepada wartawan menyebutkan tindak pindana yabg ditangani pada tahun 2022 sebanyak 1059 perkara dan terjadi peningkatan dari 823 kasus di tahun 2021.
Serta penerapan restorative justice juga mengalami angka kenaikan dari 823 perkara di tahun 2021 diselesaikan melalui RJ sebanyak 183, dan ditahun 2022 menjadi 189 perkara.
“Tindak pidana yang diselesaikan secara restorative justice sebanyak 189 perkara meningkat 17,84% dari tahun 2021” Papar Kapolres Tapsel.
AKBP Imam Zamroni juga menjelaskan, bahwa Diketahui, restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
“Prinsip utama dalam keadilan restoratif adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat” Tegasnya.
KAI Divre I Sumut Amankan Perjalanan Kereta Api Melalui Penertiban 25 Titik Perlintasan Sebidang
HUT Indian Sosial Komunitas ke 8 Berlangsung Meriah Ribuan Warga Ikuti Ikuti ISK Fun Walk 2026
Berangkatkan Kloter 7 Embarkasi Medan, Kakanwil Kemenhaj Sumut Ingatkan Jemaah Bawa Nama Indonesia
KAI Divre I Sumut Siapkan 23 Ribu Kursi, Hubungkan Masyarakat di Libur Panjang Hari Buruh
Dukung Smart Mobility, Konektivitas Kereta Api di Sumut Terus Terintegrasi