Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Sunggal
analisamedan.com --Saat sedang undercover buy (penyamaran), petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap pengedar sabu yang telah masuk Target Operasi (TO) berinisial IM (41) di kawasan Jalan PDAM Tirtanadi, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Dari pelaku warga Jalan Setia, Dusun 1, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini, petugas menyita barang bukti sabu masing - masing, 3 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 066 gram dan uang tunai Rp 100 ribu.
Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan saat dikinfirmasi wartawan, Sabtu (2/8/2025) membenarkan penangkapan itu.
Dia menyebutkan, penangkapan pengedar sabu ini berdasarkan laporan warga tentang adanya penjualan sabu di TKP.
Kemudian pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 22. 00 WIB, tim Freddy H Sinaga melakukan penangkapan yang diketahui berinisial IM, saat sedang undercover buy di Jalan PDAM Tirtanadi tersebut. "Disita dari pelaku seberat 0,66 gram sabu," ucap AKBP Thommy Aruan.
Dia mengatakan, pelaku menjual sabu 3 tahun lamanya. Sabu diperoleh dari Abeng (DPO). "Kita terus memberantas Narkoba hingga ke kawasan padat penduduk, " tandasnya. (Bardan)
Kejar-kejaran di Tol hingga Kebun Sawit, Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu dalam Dinding Mobil
Terobos Barikade dan Rawa, Polisi Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Sunggal, Tiga Orang Diamankan
Berawal dari Informasi Warga, Polisi Ringkus Dua Terduga Pengedar Happy Water di Medan
Polrestabes Medan Ungkap Kasus Judi Meja Ikan di Pulo Brayan, Lima Orang Diamankan
Polrestabes Medan Tetapkan Dua Perempuan Tersangka Kasus Dugaan Penghasutan Bunuh Diri di Apartemen Sky View