Polsek Sunggal Tumpas Komplotan Begal Malam, 7 Pelaku Ditangkap – 5 Dilumpuhkan
Bardan - Senin, 01 Desember 2025 20:32 WIB
analisamedan.com/dok
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat didampingi Wakapolsek dan Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak menunjukkan para tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan komplotan begal malam yang telah beraksi di 24 TKP.
analisamedan.com -Satuan Reskrim Polsek Sunggal kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas kejahatan jalanan. Sebanyak tujuh pelaku komplotan spesialis begal malam berhasil dibekuk dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kanitrreskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, S.E., M.H.
Keberhasilan ini diumumkan oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, S.H., M.H., dalam gelar perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pertolongan jahat (tadah) di Mapolsek Sunggal, Senin (1/12/2025).
"Ada tujuh pelaku yang berhasil kami amankan. Satu di antaranya berperan sebagai penadah hasil kejahatan," ujar Kapolsek.
Ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial VRM (20), JF (20), CPR (21), MF (18), DPD (22), AJW (17), dan HBS (31). Sebagian dari mereka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur karena mencoba kabur saat diamankan.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa satu dari tujuh pelaku telah diserahkan ke Polsek Medan Tembung, karena terlibat aksi serupa di wilayah hukum tersebut.
"Tersangka itu tidak turut beraksi di wilayah Sunggal, namun terlibat dalam kasus yang sama di Medan Tembung, sehingga kami serahkan untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Tidak tanggung-tanggung, komplotan begal ini mengaku telah beraksi di 24 Tempat Kejadian Perkara (TKP), baik di Kota Medan maupun di luar daerah. Para pelaku bahkan dikenal nekat dan tidak segan melukai korbannya, terutama saat beraksi pada dini hari menjelang pagi.
"Dari pemeriksaan mendalam, ketujuh tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di 24 TKP. Beberapa di antaranya berada di luar Kota Medan," ungkap Kompol Bambang.
Dalam penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 4 unit handphone, uang tunai Rp7.500.000, 4 unit sepeda motor Honda Beat, dan 1 jaket biru lis putih.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Bardan)
Keberhasilan ini diumumkan oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, S.H., M.H., dalam gelar perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pertolongan jahat (tadah) di Mapolsek Sunggal, Senin (1/12/2025).
"Ada tujuh pelaku yang berhasil kami amankan. Satu di antaranya berperan sebagai penadah hasil kejahatan," ujar Kapolsek.
Ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial VRM (20), JF (20), CPR (21), MF (18), DPD (22), AJW (17), dan HBS (31). Sebagian dari mereka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur karena mencoba kabur saat diamankan.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa satu dari tujuh pelaku telah diserahkan ke Polsek Medan Tembung, karena terlibat aksi serupa di wilayah hukum tersebut.
"Tersangka itu tidak turut beraksi di wilayah Sunggal, namun terlibat dalam kasus yang sama di Medan Tembung, sehingga kami serahkan untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Tidak tanggung-tanggung, komplotan begal ini mengaku telah beraksi di 24 Tempat Kejadian Perkara (TKP), baik di Kota Medan maupun di luar daerah. Para pelaku bahkan dikenal nekat dan tidak segan melukai korbannya, terutama saat beraksi pada dini hari menjelang pagi.
"Dari pemeriksaan mendalam, ketujuh tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di 24 TKP. Beberapa di antaranya berada di luar Kota Medan," ungkap Kompol Bambang.
Dalam penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 4 unit handphone, uang tunai Rp7.500.000, 4 unit sepeda motor Honda Beat, dan 1 jaket biru lis putih.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Bardan)
Editor
: Bardan
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hari ke-20 Bertugas, Kapolrestabes Medan Evaluasi Kinerja Polsek Sunggal: Tekankan Percepatan Pengungkapan Kasus Begal
Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus Sepanjang Oktober, Curanmor Masih Jadi Ancaman Utama
Komentar