Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Puluhan Ekstasi
analisamedan.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang pria terduga pelaku pengedar narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Taruma Gang Sitepu Kelurahan Petisah Tengah.
Pelaku itu berinisial DALAM (21) warga Jalan Paku Gang Emas Kelurahan Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, Thommy Aruan SIK menjelaskan penangkapan pengedar ekstasi ini berdasarkan laporan dari informan bahwa adanya seorang laki- laki yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi.
Kemudian Tim Aipda Sorimuda Siregar melakukan penyelidikan/ hunting dan melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang didapatkan sedang berdiri di depan gang.
Pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka pengedar di Jalan Taruma, Gang Sitepu, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah,
"Adapun barang bukti yang ditemukan dari tersangka, 20 butir ekstasi warna pink dengan berat bersih 9,40 gram dan 1 buah kotak rokok," kata AKBP Thommy, Rabu (27/8/2025).
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal.20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati," jelasnya. (Bardan)
Polrestabes Medan Ungkap 123 Kasus Kejahatan Jalanan, 145 Tersangka Diamankan dalam 36 Hari
Dulu Dragon Kini Phantom, Polisi Dalami Jejak Lama THM Diduga Jadi Sarang Narkoba
Tebar Kepedulian Iduladha, Polrestabes Medan Sembelih 27 Hewan Kurban
Jaringan Narkoba THM Phantom Terkuak, Polisi Amankan Gadis Muda Pengguna Ganja
THM Phantom Tak Kantongi Izin NPPBKC, Polisi dan Bea Cukai Bongkar Dugaan Pelanggaran Berlapis