Siapa Sebenarnya "Otak" Pemotongan Dana Desa Rp.5,7 Miliar di Sidimpuan? Mari Kita Ulas Pejalanannya

Amir Hamzah Harahap - Minggu, 29 Desember 2024 17:45 WIB
Siapa Sebenarnya "Otak" Pemotongan Dana Desa Rp.5,7 Miliar di Sidimpuan? Mari Kita Ulas Pejalanannya
Ilustrasi

analisamedan.com -Kasus pemotongan dana desa (ADD) di Kota Padangsidimpuan terus menjadi perbincangan ditengah-tengah masyarakat, sebab hingga saat ini baru 1 orang yang menjadi terpidana dan kapasitasnya sebagai honorer, Minggu (29/12/2024).


Yang masih menjadi tanda tanya yakni siapa sesungguhnya aktor intelektual dalam perbuatan tindakan pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sebab pada umumnya tidak bisa berdiri sendiri atau dilakukan seorang diri harus ada pihak lain yang peran serta dalam meloloskan agenda meraup "Mandurung" (menjaring-Red)" uang rakyat tersebut termasuk dalam birokrasi.


Seperti contoh jika seorang kadis terjerat kasus perjalanan dinas maka harus ada pihak lain seperti bendahara atau kabid yang berperan sebagai pemalsu dan membuat dokumen fiktif sehinga bisa dicairkan dan disetorkan atau bisa digunakan untuk kepentingan membeli kebun atau modal politik.


Sehingga untuk kasus dugaan pemotongan dana desa sebesar 18% ini juga perlu dikaji peran masing-masing serta siapa aktor sebenarnya yang menikmati persekongkolan ini?


"AN" Honorer di Dinas PMD Di Pidana 5 Tahun Penjara


Akhiruddin Nasution oknum honorer Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan dengan dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp.200 Juta atas pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18%.

Yang menjadi pertanyaannya, Keterangan AN dalam Persidangan belum terinci dengan jelas kemana uang itu dan siapa saja yang terlibat?



"IF" Kadis PMD di Tetapkan DPO


Pada 14 Oktober 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Sumatera Utara menyatakan Ismail Fahmi Siregar selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, masih berstatus DPO (daftar pencarian orang).

Dimana sebelumnya, Ismail ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi sebesar Rp5,79 miliar.

Hingga saat ini, keberadaan dan keterangan perjalanan kasus ini masih menjadi misteri.


"IEN" Tak Hadiri Panggilan Kejaksaan



Mantan Walikota Irsan Efendi dipanggil Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan pada 1 Agustus 2024 dalam hal penyidik kasus dugaan korupsi program Anggaran Dana Desa (ADD) - APBD Kota Padang Sidimpuan 2023.

Dengan surat Nomor: B/229/I.2.15/Fd/07/2024 tertanggal 19 Juli 2024 yang ditandatangani Kepala Kejari Padang Sidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, disebutkan bahwa Irsan Efendi Nasution dimintai keterangan sebagai saksi.

Dimana surat pemanggilan ini diketahui berdasarkansurat perintah penyidikan dengan nomor: PRINT-03/L.2.15/Fd/04/2024, tanggal 25 April 2024.

Hingga saat ini tidak diketahui hasil dan kelanjutan dari pemanggilan tersebut.



Istri Akhiruddin Angkat Bicara

Istri dari Akhiruddin Nasution oknum honorer Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan yang dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp.200 Juta atas pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% minta keadilan.

Diketahui Akhiruddin hanya seorang oknum honorer yang divonis oleh Pengadilan Tipikor Medan beberapa waktu lalu atas dugaan pemotongan dana desa TA.2023 dengan kerugian negara Rp.5,7 Miliar.

Dalam video yang diterima media berdurasi 4.04 detik, terlihat istrinya bersama anaknya yang masih balita speak up memohon keadilan.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Terlebih dahulu saya memperkenalkan diri saya. Nama saya Yeni, saya istri dari Akhiruddin Nasution, tersangka dengan tuduhan dugaan korupsi. Dengan penyalahgunaan wewenang pemotongan alokasi dana desa sekota Padang Sidimpuan sebesar 18% per desa" Ucap Istri AKhiruddin.

Lanjutnya, "Suami saya sebagai honorer badan pemberdayaan masyarakat desa kota Padang Sidimpuan dengan hanya gaji Rp.1 juta dan sebagai tulang punggung keluarga dengan dua orang anak yang masih kecil dan tidak mampu membayar pengacara untuk suami saya" Kata yeni menjelaskan kondisi yang mereka alami.

Yeni juga menjelaskan, bahwa suaminya dihukum melebihi perampok besar.

"Rasanya seisi dunia ini menimpa saya. Bagaimana mungkin suami saya hanya seorang honorer bisa melakukan korupsi, sedangkan dia hanya seorang honorer. Meskipun saya orang bodoh, saya yakin suami saya tidak bisa mengambil uang dari kas desa. Dan tidak mungkin suami saya menodong kepala desa. Tapi suami saya dihukum melebihi orang perampok, penodong, pemeras, penjamret, seolah suami saya penjahat besar. Perlu Bapak Ibu ketahui bahwa suami saya tidak pernah berurusan dengan hukum atas kelakuannya" Ucapnya.

Tidak sampai disitu, Istri honorer ini jyga mengangungkan kekecewaannya bahwa suaminya hanya dijadikan tumbai.

"Lalu dari mana kami bisa hidup kalau suami saya dipecat? Sedangkan Kepala Desa bisa menolak memberikan potongan 18 persen. Kepala desa tidak bisa dipencet oleh kadis. Para Kadis khawatir akan dipersulit memperoleh ADD selanjutnya. Khawatir dipersulit bukan berarti tidak mendapatkan ADD, karena ADD adalah hak desa. Disinilah saya katakan pakai logika dan akal sehat" Jelasnnya.

Lanjut, "Dengan menggunakan logika dan akal sehat pula, saya katakan suami saya bukan pelaku korupsi. Karena suami saya bukan pelaku pencairan. Uang kas dari dana desa. Lalu siapa yang mencairkan kepala? Kenapa tidak ada proses hukumnya? Lalu saya bertanya, kenapa gerombolan pencuri uang negara ini tidak satu pun yang ditangkap dan diproses hukum? Padahal mereka yang berniat jahat dengan mengadakan rapat berencana untuk mengambil uang negara. Tidak seorang pun dari mereka melaporkan. Mulai dari rencana korupsi maupun setelah melakukan korupsi. Sedangkan suami saya tidak ikut dan tidak mengetahui hasil rapat ini. Demikian saya sampaikan dengan harapan para petinggi negeri Republik Indonesia yang saya cintai ini. Khususnya Bapak Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia dapat membantu kami rakyat kecil seadil-adilnya. Dan saya mohon kami jangan dijadikan tumbal" Tegasnya.














Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru