Kwarcab Medan Gandeng Disdikbud Kota Medan tingkatkan SDM Pembina Pramuka di Gugusdepan
Hal ini tidak sejalan dengan ketentuan dalam organisasi Gerakan Pramuka yang mewajibkan syarat seseorang menjadi pembina pramuka adalah minimal telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar atau sering dikenal KMD. Pendidikan kepramukaan di Gugusdepan tidak akan berhasil tanpa dipandu oleh Pembina Pramuka yang berkualitas.
Begitu juga keberadaan Gugusdepan yang berpangkakan di sekolah adalah bagian terdepan dari Gerakan Pramuka yang kepengurusannya harus disahkan dan dilantil setiap dua tahun sekali.
Maka kolaborasi antar kedua lembaga tersebut diharapkan mampu mengatasi kekurangan tenaga SDM Pembina Pramuka di Kota Medan.
Ke depan ini akan menjadi salah satu program utama Kwarcab Kota Medan khususnya kolaborasi antara Bidang Pembinaan Anggota Dewasa (Binawasa) serta Bidang Pendidikan dan Agama di Kwarcab Kota Medan.
Pertemuan tersebut juga di hadiri Wakil Ketua Kwarcab Bidang Binawasa Kak Ade Nasution, Sekretaris Bidang Pendidikan dan Agama kak Hernina Kurniasih, Andalan Kwarcab Kota Medan Kak Dewi Sri Indriati Kusuma dan Kak Hendri Sitompul.
Pelaksanaan MTQ Harus Jadi Gerakan Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
Susunan Pengurus MUI Kota Medan Priode 2026-2031
Pengurus MUI Kota Medan Periode 2026-2031 Dikukuhkan, Ini Pesan Ketua Umum
Kolaborasi Kearifan Lokal pada Penerapan Metode DORA dalam Pendidikan Kepramukaan
DPRD MedanSampaikanTanggapan Walikota atas Perubahan Perda Sistem Kesehatan