Kwarcab Medan Gandeng Disdikbud Kota Medan tingkatkan SDM Pembina Pramuka di Gugusdepan
Hal ini tidak sejalan dengan ketentuan dalam organisasi Gerakan Pramuka yang mewajibkan syarat seseorang menjadi pembina pramuka adalah minimal telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar atau sering dikenal KMD. Pendidikan kepramukaan di Gugusdepan tidak akan berhasil tanpa dipandu oleh Pembina Pramuka yang berkualitas.
Begitu juga keberadaan Gugusdepan yang berpangkakan di sekolah adalah bagian terdepan dari Gerakan Pramuka yang kepengurusannya harus disahkan dan dilantil setiap dua tahun sekali.
Maka kolaborasi antar kedua lembaga tersebut diharapkan mampu mengatasi kekurangan tenaga SDM Pembina Pramuka di Kota Medan.
Ke depan ini akan menjadi salah satu program utama Kwarcab Kota Medan khususnya kolaborasi antara Bidang Pembinaan Anggota Dewasa (Binawasa) serta Bidang Pendidikan dan Agama di Kwarcab Kota Medan.
Pertemuan tersebut juga di hadiri Wakil Ketua Kwarcab Bidang Binawasa Kak Ade Nasution, Sekretaris Bidang Pendidikan dan Agama kak Hernina Kurniasih, Andalan Kwarcab Kota Medan Kak Dewi Sri Indriati Kusuma dan Kak Hendri Sitompul.
Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS Sampaikan Catatan Penting
DPRD Gelar Paripurna HUT ke 436 Kota Medan, Momentum Perkuat Komitmen
Ketua DPRD Medan Harap Waisak Momentum Perkuat Toleransi
MUI Kota Medan Anugerahkan Award kepada Kapolrestabes Medan atas Keberhasilan Tekan Kriminalitas dan Narkoba
Solar Antre di Berbagai SPBU Medan, LAPK Minta Pertamina Beri Penjelasan Transparan