Problematika Penolakan Pembukaan Rekening Atas Nama Perseroan Perorangan Oleh Pihak Perbankan
analisamedan.com -INDONESIA merupakan negara berkembang yang terus menerus meningkatkan kemampuannya di berbagai sektor, termasuk di sektor ekonomi dan bisnis. Peningkatan sektor ekonomi dan bisnis dipicu oleh banyaknya pengusaha yang mendirikan usaha dalam skala kecil atau besar. Bisnis dalam bentuk perseroan bakal lebih diminati karena status hukumnya, serta terdapat pemisahan kewajiban dan aset antara pemilik dan perusahaan.
Pemerintah melihat peluang ini, dan melakukan terobosan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta kerja memungkinkan Perseroan didirikan oleh 1 orang atau disebut sebagai Perseroan Perorangan. Ketentuan Pasal 153A UU Cipta Kerja menjadi landasan hukum terciptanya suatu bentuk badan hukum Perseroan Perorangan. Berdasarkan ketentuan pasal diatas maka jelas UU Cipta Kerja memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat khususnya pelaku usaha mikro kecil (UMK) untuk dapat mendirikan perusahaan berbentuk PT yang dapat didirikan oleh 1 (satu) orang, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan serta melakukan penyederhanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha khususnya pada usaha mikro dan kecil.
Hal ini diakibatkan oleh adanya perkembangan sektor usaha mikro dan kecil (termasuk usaha menengah) yang sangat potensial dalam memberikan kontribusi terhadap peningkatan produk domestik selama beberapa tahun terakhir.
Setelah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Perseroan Perorangan harus ditindaklanjuti oleh pendiri Perseroan Perorangan untuk memproses dokumen pendukungnya seperti NIB, dan rekening bank atas nama perusahaan. Dengan memiliki rekening bank atas nama perusahaan, kredibilitas perusahaan akan meningkat di mata konsumen dan atau mitra perusahaan.
Di samping itu, memiliki rekening bank atas nama perusahaan juga akan memperjelas struktur keuangan perusahaan anda semakin baik karena pada dasarnya keuangan perusahaan harus terpisah dengan keuangan pribadi.
Namun dalam prakteknya, pembukaan rekening bank atas nama perseroan perorangan, pada beberapa bank mengalami penolakan, karena perseroan perorangan tidak didirikan berdasarkan akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaris. Karena adanya beberapa penolakan tersebut, pihak perseroan perorangan mengajukan permohonan kepada notaris setempat untuk dibuat akta penegasan pendirian perseroan perorangannya agar dapat membuka rekening bank atas nama perseroan.
Berdasarkan hasil penelusuran, hanya ada dua bank yang menyatakan menerima pembukaan rekening bank atas nama perseroan perorangan, yaitu BCA dan BNI, sedang bank-bank lain menyatakan penolakannya.Dalam laman berita portal AHU, diuraikan mengenai tatacara dan persyaratan pembuatan rekening Perseroan Perorangan di Bank BNI, yaitu pendiri Perseroan Perorangan mendatangi Bank BNI terdekat dengan membawa persyaratan berupa:
1.
Sertifikat pendaftaran pendirian perseroan dari
kementerian hukum dan HAM;
2.
Surat pernyataan pendirian perorangan dari kementerian
hukum dan HAM;
3.
NPWP Perseroan perorangan;
4.
Nomor Induk berusaha (NIB);
5. Surat perijinan lainnya jika diperlukan, contoh; Surat keterangan Domisili perusahaan, surat izin gangguan /HO, perijinan terkait analisa mengenai dampak lingkungan/AMDAL.
Dari uraian
tersebut tampak bahwa, pihak Ditjen AHU sendiri menyadari adanya beberapa
penolakan pihak perbankan dalam pembukaan rekening atas nama Perseroan
Perorangan. Problematika yang muncul adalah, bahwa Perseroan Perorangan
dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh
pemerintah, seharusnya pihak perbankan tunduk dan patuh serta merubah ketentuan
yang berkaitan dengan persyaratan dan prosedur pembukaan rekening bank atas
nama Perseroan Perorangan.
Karena jika
tidak, maka program yang digaungkan oleh pemerintah sebagai latar belakang
pembentukan entitas perseroan terbatas baru berupa perseroan perorangan yang
tujuannya untuk memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat khususnya pelaku
Usaha Mikro Kecil (UMK) tidak akan berjalan dengan optimal.
Apabila
perseroan perorangan membuka rekening bank atas nama pendiri perseroan, maka
akan terjadi percampuran harta antara pendiri dengan perseroan perorangan yang
pada akhirnya akan membuat keuangan perseroan perorangan menjadi tidak jelas.
Belum lagi, kemungkinan hilangnya tanggung jawab terbatas perseroan, menjadi
tanggung jawab mutlak pendiri perseroan. (Penulis
adalah mahasiswa Mahasiswa Program Doktoral Pasca Sarjana Fakultas Hukum
Universitas Sumatera)