Lambok Sidabutar Sang "Pemburu Koruptor" di Tanah Sidimpuan Dimutasi ke Kejagung

Amir Hamzah Harahap - Selasa, 14 April 2026 14:00 WIB
Lambok Sidabutar Sang "Pemburu Koruptor" di Tanah Sidimpuan Dimutasi ke Kejagung
analisamedan.com -Dr Lambok Marisi Jakobus Sidabutar yang dikenal kencang berlari dalam menuntaskan kasus korupsi di Kota Padangsidimpuan kini bertugas pada Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung, Selasa (14/04/2026).

Informasi yang dihimpun berdasarkan surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil di lingkungan kejaksaan.

Dimana proses mutasi tersebut merupakan bagian penyegaran di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Diketahui ada sebanyak 114 pejabat struktural mengalami rotasi dan pemindahan tugas.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan bakal digantikan oleh Dr. Hartadhi Christianto SH, MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Muda Keuangan III pada Inspektorat Keuangan I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Dr. Hartadhi Christianto juga sebelumnya pernah menjabat sebagai Asdatun Kejati Sulawesi Tengah dan Kajari Banjar di Martapura.

Tidak hanya itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Harli Siregar juga dipromosikan sebagai Inspektur III Bidang Pengawasan di Kejaksaan Agung RI dan digantikan Muhibuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Berikut Sederet Daftar Kasus Korupsi Yang Ditangani Tangan Tegas Lambok Sidabutar yang menjabat dari November 2023 lalu:


1. Kasus Tor Hurung Natolu

Mantan Kadispora Padangsidimpuan, Ali Hotman Hasibuan tejerat dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam kasus pembelian lahan Pengembangan Destinasi Wisata di Tor Hurung Natolu pada Dispora Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2021.

2. Kasus ADD Kota Padangsidimpuan

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar terjerat kasus pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 senilai Rp5,9 miliar.

3, Kasus Perjalanan Dinas

Mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Padangsidimpuan Ridoan Pasaribu terjerat kasus korupsi pada penggunaan alokasi anggaran penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD sebesar Rp1.416.903.000 TA.2021.

4, Kasus BTT Dinas Kesehatan

Mantan Kadis Kesehatan Sopian Supri Lubis terjerat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Biaya Tidak Terduga (BTT) untuk kegiatan biaya operasional monitoring COVID-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2020.

Dari risalah vonis persidangan atas kasus ini terdakwa Sopian Subri Lubis divonis dan diputus selama 4 tahun dan denda Rp200.000.000.

Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru