Kejam, Bocah di Sidimpuan Dianiaya Ayah Tiri Hingga Babak Belur Dengan Kayu dan Besi
Amir Hamzah Harahap - Sabtu, 11 November 2023 16:30 WIB
analisamedan.com -Sungguh biadab prilaku AHH (30) Warga Batu Nadua, Kota Padangsidimpuan tega menganiaya anak tirinya hingga babak belur, Sabtu (11112023).
Dimana seharusnya anak yang berusia sekitar 7 tahun 'KMN' ini tengah asik bersekolah dan belajar dengan teman-temannya.
Namun malang, bukannya mendapatkan kasih sayang sebagaimana anak lain seusianya. Bocah tampan ini justru mendapat penganiayaan oleh ayah tirinya sejak ditinggal ibu kandungnya.
Sedangkan hal tersebut terungkap pada Jumat (03/11) sekira pukul 16.00 Wib. Dimana salah seorang warga melaporkan adanya kekerasan terhadap korban kepada Kepling.
Usai mendengar laporan tersebut tersebut, Keplingpun langsung melihat kening dan hidung korban dalam keadaan berdarah. Kemudian kepala sebelah kiri dan kanan dalam keadaan memar dan lebam serta pada bagian punggung juga memar dan lebam.
Bersama warga, Kepling berkoordinasi dengan Dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (PPPA) Kota Padangsidimpuan dan membuat laporan Polisi dengan Nomor: LP / B / 506 / XI / 2023 / SPKT / POLRES PADANG SIDIMPUAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 07 November 2023.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung SE, MM membenarkan bahwa pelaku menganiaya anak tirinya dengan denda keras.
"Mengguanakan Asbak..Kayu..Kabel..Besi dan Hanger" Kata Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, kini pelaku diamankan Polres Padangsidimpuan dan dikenakan pasal tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak. Sebagaimana dimaksud dlm Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tantang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tetang perlindungan anak, Jo Pasal 44 Ayat (2) tetang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Dimana seharusnya anak yang berusia sekitar 7 tahun 'KMN' ini tengah asik bersekolah dan belajar dengan teman-temannya.
Namun malang, bukannya mendapatkan kasih sayang sebagaimana anak lain seusianya. Bocah tampan ini justru mendapat penganiayaan oleh ayah tirinya sejak ditinggal ibu kandungnya.
Sedangkan hal tersebut terungkap pada Jumat (03/11) sekira pukul 16.00 Wib. Dimana salah seorang warga melaporkan adanya kekerasan terhadap korban kepada Kepling.
Usai mendengar laporan tersebut tersebut, Keplingpun langsung melihat kening dan hidung korban dalam keadaan berdarah. Kemudian kepala sebelah kiri dan kanan dalam keadaan memar dan lebam serta pada bagian punggung juga memar dan lebam.
Bersama warga, Kepling berkoordinasi dengan Dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (PPPA) Kota Padangsidimpuan dan membuat laporan Polisi dengan Nomor: LP / B / 506 / XI / 2023 / SPKT / POLRES PADANG SIDIMPUAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 07 November 2023.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung SE, MM membenarkan bahwa pelaku menganiaya anak tirinya dengan denda keras.
"Mengguanakan Asbak..Kayu..Kabel..Besi dan Hanger" Kata Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, kini pelaku diamankan Polres Padangsidimpuan dan dikenakan pasal tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak. Sebagaimana dimaksud dlm Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tantang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tetang perlindungan anak, Jo Pasal 44 Ayat (2) tetang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Walikota Letnan Lantik 16 Pejabat, Berikut Daftarnya
9 Proyek di Sidimpuan Gagal Tender & Proyek Bencana (TKD) Juga Mengendap. Warga Desak KPK Turun Langsung
Kalapas Herizal Yusuf dan Pemko Padangsidimpuan Komitmen akan Beri Pelayanan Terbaik
Besok ITS NU Sidimpuan dan Imam Foundation Kingdom Gelar Seminar Internasional
Tender Irigasi Ujung Gurap Rp.2 Miliar Hari Ini, 15 Kontraktor Mendaftar. Warga Harap Secepatnya Tuntas
Pisah Sambut Pimpinan Lapas, Herizal Yusuf Resmi Jabat Kalapas Padangsidimpuan
Komentar