Langgar Aturan, PWI DKI Jakarta Dibekukan Enam Provinsi Peringatan Keras
"Plt ini memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh seperti pengurus definitif. Mereka juga bertugas mempersiapkan Konferensi Luar Biasa untuk memilih Ketua dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi yang baru dalam waktu maksimal 6 bulan," jelas Hendry.
Peringatan Keras
Selain pembekuan PWI Provinsi DKI Jakarta, PWI Pusat telah mengeluarkan surat peringatan keras kepada enam PWI Provinsi. Ketua Bidang Pembinaan Daerah, Harris Sadikin, mengungkapkan pemberian peringatan keras sudah melalui berbagai pertimbangan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan, jika surat peringatan keras diabaikan, akan diambil keputusan pembekuan.
"Kami akan segera mengadakan rapat untuk memutuskan pembekuan Pengurus PWI Provinsi lainnya," kata Harris. Dia menambahkan bahwa pembekuan kepengurusan PWI provinsi akan dilakukan, karena PWI Pusat telah memberikan Peringatan Keras kepada enam Pengurus PWI Provinsi lainnya, yaitu:
1. Pengurus PWI Provinsi Bangka-Belitung
2. Pengurus PWI Provinsi Riau
3. Pengurus PWI Provinsi Jawa Barat
4. Pengurus PWI Provinsi Lampung
5. Pengurus PWI Provinsi Sumatra Barat
6. Pengurus PWI Provinsi Jawa Timur
Keputusan ini diambil untuk memastikan seluruh organisasi PWI di tingkat provinsi tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.
Polisi Tangkap 2 Kurir Sabu Antar Provinsi, 2.000 Gram Sabu Disita
Bupati Pakpak Bharat Lepas 2 Siswi Ikuti Paskibraka Tingkat Provinsi
Kolaborasi Pemprov Sumut Wujudkan Jalan Provinsi Pakpak Bharat Humbahas
Wabup Palas Lepas 21 Kafilah Utusan Daerah Ikuti STQH Tingkat Provinsi
Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun: Tak Ada Dasar Kami Tinggalkan Kantor Dewan Pers Jangan Berpihak