Video Anak Korban Penyiraman Air Panas, Pelaku Diduga Ibu Tiri Yang Bertugas di Dinas Perlindungan Anak
Amir Hamzah Harahap - Senin, 10 Februari 2025 13:43 WIB

analisamedan.com -"FDSH" Salah seorang ASN yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera pindahan dari UPT Puskesmas Aek Godang, Paluta viral di media sosial.
Dimana viralnya Kasus dugaan penyiraman air panas kepada anak tirinya tersebut setelah diunggah akun facebook bernama @Dede S Siregar dibagikan lebih dari 8,4 ribu kali dan 1500 Kiomentar.
Dalam penjelasannya Dede yang mengaku sebagai suami dari Febriani (FDSH) bahwa kronologi kejadian yakni pada Selasa (21/01) Lalu, dirinya mendengar tangisan anak kandungnya bernama Azka Nur Qisya Siregar (10).
"Seorang ibu tiri bernama "FEBRIANA DEWI SARI HARAHAP, SKM , ASN di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara telah melakukan penganiayaaan kepada anak tirinya bernama *AZKA NUR QISYA SIREGAR* umur 10 tahun jenis kelamin perempuan. Kejadiannya pada hari selasa 21 januari 2025 sekira pukul 09.00 wib bertempat Jl. Abadi No.436 Medan" Tulisnya.
Selain fhoto, juga dua video memperlihat tubuh anak yang melepuh disebabkan kekerasan siraman air panas.
Dan dalam unggahan sebelumnya juga@dede meminta bantuan kepada sejumlah pihak atas kasus tersebut.
Berikut unggahannya:
Kepada Yth Bapak PRESIDEN RI Prabowo Subianto , Bapak @kejatisumut Bapak Kapolda Sumut , Bapak Biro Umum Sekdaprovsu,
"Saya berharap agar pelaku penyiraman Air Panas kepada anak saya yaitu mantan istri saya selaku ASN di DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK A.n FEBRIANA DEWI SARI HARAHAP SKM diproses secara Hukum dan dipecat, karena tidak sesuai dengan NORMA PANCA PRASETYA KORPRI butir ke 5 yaitu "Menegakkan Kejujuran, Keadilan dan Disiplin Serta Meningkatkan Kesejahteraan dan Profesionalisme" dan Selaku Aparatur PERLINDUNGAN ANAK seharusnya juga turut melindungi ANAK TIRINYA (Anak Kandung Saya, yang mana ibunya telah meninggal dunia di usianya 4 tahun).
Disini saya juga akan menjelaskan bahwa ASN. FEBRIANA DEWI SARI HARAHAP, SKM GOL III/B Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemprovsu adalah Adik Ipar dari PJ BUPATI PADANG LAWAS UTARA. Patuan Rahmat Syukur Parlaungan Hasibuan, S.STP., M.M.
Saya berharap Keadilan dan Proses Hukum Mengikat TANPA PANDANG BULU, SIAPA DAN APA DIBELAKANGNYA.
Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.
Dimana viralnya Kasus dugaan penyiraman air panas kepada anak tirinya tersebut setelah diunggah akun facebook bernama @Dede S Siregar dibagikan lebih dari 8,4 ribu kali dan 1500 Kiomentar.
Dalam penjelasannya Dede yang mengaku sebagai suami dari Febriani (FDSH) bahwa kronologi kejadian yakni pada Selasa (21/01) Lalu, dirinya mendengar tangisan anak kandungnya bernama Azka Nur Qisya Siregar (10).
"Seorang ibu tiri bernama "FEBRIANA DEWI SARI HARAHAP, SKM , ASN di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara telah melakukan penganiayaaan kepada anak tirinya bernama *AZKA NUR QISYA SIREGAR* umur 10 tahun jenis kelamin perempuan. Kejadiannya pada hari selasa 21 januari 2025 sekira pukul 09.00 wib bertempat Jl. Abadi No.436 Medan" Tulisnya.
Selain fhoto, juga dua video memperlihat tubuh anak yang melepuh disebabkan kekerasan siraman air panas.
Dan dalam unggahan sebelumnya juga@dede meminta bantuan kepada sejumlah pihak atas kasus tersebut.
Berikut unggahannya:
Kepada Yth Bapak PRESIDEN RI Prabowo Subianto , Bapak @kejatisumut Bapak Kapolda Sumut , Bapak Biro Umum Sekdaprovsu,
"Saya berharap agar pelaku penyiraman Air Panas kepada anak saya yaitu mantan istri saya selaku ASN di DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK A.n FEBRIANA DEWI SARI HARAHAP SKM diproses secara Hukum dan dipecat, karena tidak sesuai dengan NORMA PANCA PRASETYA KORPRI butir ke 5 yaitu "Menegakkan Kejujuran, Keadilan dan Disiplin Serta Meningkatkan Kesejahteraan dan Profesionalisme" dan Selaku Aparatur PERLINDUNGAN ANAK seharusnya juga turut melindungi ANAK TIRINYA (Anak Kandung Saya, yang mana ibunya telah meninggal dunia di usianya 4 tahun).
Disini saya juga akan menjelaskan bahwa ASN. FEBRIANA DEWI SARI HARAHAP, SKM GOL III/B Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemprovsu adalah Adik Ipar dari PJ BUPATI PADANG LAWAS UTARA. Patuan Rahmat Syukur Parlaungan Hasibuan, S.STP., M.M.
Saya berharap Keadilan dan Proses Hukum Mengikat TANPA PANDANG BULU, SIAPA DAN APA DIBELAKANGNYA.
Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar