Residivis Narkoba Kembali Beraksi, Ditangkap Saat Transaksi Sabu di Medan Maimun
analisamedan.com - Seorang residivis kasus narkoba kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mengedarkan sabu di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Gang Lampu 1, Kecamatan Medan Maimun.
Tim Satresnarkoba dari Polrestabes Medan meringkus pria berinisial MK (44) pada Selasa (28/4/2026) siang. Penangkapan dilakukan tidak jauh dari kediaman pelaku, saat ia diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Dalam proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa bertindak tegas dan mengamankannya dengan cara digendong. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu berukuran besar dengan berat total 7,04 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa MK merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2024. Setelah bebas dari penjara, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan mengedarkan narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.
"Pelaku mengaku tergiur keuntungan. Dalam setiap gram sabu yang dijual, ia bisa meraup keuntungan sekitar Rp100 ribu," ujar Rafli, Rabu (29/4/2026) malam.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lain, termasuk pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya telah dikantongi.
Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan dan memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
Polrestabes Medan Ringkus Dua Pelaku Judi Tembak Ikan di Medan Tuntungan
Polisi Gerebek Dua Titik Sarang Narkoba di Tembung, Empat Pelaku dan Sabu 10,59 Gram Diamankan
Cleaning Service Gym di Medan Diciduk Usai Bobol Loker Member
Residivis Pengedar Sabu Diciduk di Bantaran Rel Gaharu, Polisi Sita Paket Siap Edar
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia–Indonesia, Ribuan Vape hingga Puluhan Ribu Ekstasi Disita