Residivis Narkoba Kembali Beraksi, Ditangkap Saat Transaksi Sabu di Medan Maimun
analisamedan.com - Seorang residivis kasus narkoba kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mengedarkan sabu di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Gang Lampu 1, Kecamatan Medan Maimun.
Tim Satresnarkoba dari Polrestabes Medan meringkus pria berinisial MK (44) pada Selasa (28/4/2026) siang. Penangkapan dilakukan tidak jauh dari kediaman pelaku, saat ia diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Dalam proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa bertindak tegas dan mengamankannya dengan cara digendong. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu berukuran besar dengan berat total 7,04 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa MK merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2024. Setelah bebas dari penjara, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan mengedarkan narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.
"Pelaku mengaku tergiur keuntungan. Dalam setiap gram sabu yang dijual, ia bisa meraup keuntungan sekitar Rp100 ribu," ujar Rafli, Rabu (29/4/2026) malam.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lain, termasuk pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya telah dikantongi.
Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan dan memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
Polrestabes Medan Catat Kenaikan 117 Persen Pengungkapan Narkoba, 231 Kg Sabu Dimusnahkan
Polrestabes Medan Ungkap 123 Kasus Kejahatan Jalanan, 145 Tersangka Diamankan dalam 36 Hari
Dulu Dragon Kini Phantom, Polisi Dalami Jejak Lama THM Diduga Jadi Sarang Narkoba
Jaringan Narkoba THM Phantom Terkuak, Polisi Amankan Gadis Muda Pengguna Ganja
THM Phantom Tak Kantongi Izin NPPBKC, Polisi dan Bea Cukai Bongkar Dugaan Pelanggaran Berlapis