Bawa Sabu Dalam Tas Modifikasi, Penumpang Travel Medan-Aceh Ditangkap Polisi

Bardan - Senin, 21 September 2026 19:49 WIB
Bawa Sabu Dalam Tas Modifikasi, Penumpang Travel Medan-Aceh Ditangkap Polisi
analisamedan.com/dok
Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan menunjukkan barang bukti 480,56 gram sabu yang disita dari seorang penumpang travel rute Medan-Aceh di kawasan Jalan William Iskandar/Pancing, sekitar MMTC, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Sabu tersebut ditemukan dalam ruang penyimpanan khusus pada tas milik terduga pelaku.

analisamedan.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial FYM (42), warga Kabupaten Pidie, Aceh, yang diduga membawa narkotika jenis sabu saat hendak bepergian menggunakan travel rute Medan-Aceh.

Penangkapan terhadap FYM dilakukan di kawasan Jalan William Iskandar/Pancing, tepatnya sekitar MMTC, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (17/9/2026) malam.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sabu seberat 480,56 gram yang dikemas dalam enam bungkus. Barang bukti itu ditemukan di dalam tas milik FYM yang telah dimodifikasi dengan ruang penyimpanan khusus.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Senin (21/9/2026) siang, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dengan memanfaatkan jasa travel rute Medan-Aceh.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi kendaraan travel yang ditumpangi FYM.

"Pelaku rencananya akan berangkat dari Medan menuju Aceh menggunakan travel yang menjemput penumpangnya dari rumah ke rumah. Dalam keberangkatannya kembali ke daerah asalnya inilah, pelaku membawa narkoba," ujar Rafli.

Saat kendaraan travel dihentikan dan FYM diturunkan untuk diperiksa, petugas melakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya. Namun, pada pemeriksaan awal, polisi belum menemukan narkotika di ruang utama tas tersebut.

Petugas kemudian mencurigai adanya bagian khusus pada tas yang berada di bagian bawah. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan enam bungkus narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 480,56 gram.

"Kami temukan 480,56 gram sabu yang dikemas dalam enam bungkus. Pelaku menyimpan narkoba ke ruang penyimpanan khusus di bagian bawah tas, yang biasanya digunakan untuk menyimpan pelindung tas atau jas hujan," jelas Rafli.

Kepada penyidik, FYM berdasarkan pemeriksaan awal mengaku baru pertama kali membawa narkotika tersebut dari Medan menuju Aceh. Ia diduga tertarik membawa barang tersebut karena dijanjikan imbalan sebesar Rp3 juta oleh pihak yang disebut sebagai pengendali.

Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk mengetahui peran FYM serta mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan pengiriman narkotika tersebut.

"Kami masih mendalami. Pemeriksaan awal pelaku mengaku baru pertama kali, namun akan kami dalami. Kami juga sedang mengejar pengendali atau bos dari pelaku," kata Rafli.

Rafli menegaskan pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada penangkapan FYM. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan serta pihak yang diduga mengendalikan pengiriman narkotika tersebut.

"Bisa saja narkoba berpindah tempat, bisa saja berpindah tangan, tapi kami pastikan hukum tidak pernah kehilangan arah," pungkasnya.

FYM saat ini menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polrestabes Medan. Status hukum dan sangkaan pasal terhadap FYM selanjutnya mengikuti hasil penyidikan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor
: Bardan
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru