Jual Nasi Goreng Sambil Edarkan Sabu, Pria di Jalan Tuasan Ditangkap Polisi

Bardan - Rabu, 16 September 2026 17:13 WIB
Jual Nasi Goreng Sambil Edarkan Sabu, Pria di Jalan Tuasan Ditangkap Polisi
analisamedan.com/dok
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan mengamankan HI (44), yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dari warung nasi goreng di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket sabu dan masih melakukan pengembangan terhadap pihak yang diduga menjadi pemasok, Rabu (9/9/2026).

analisamedan.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang pria berinisial HI (44), yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dari warung nasi goreng di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (9/9/2026) malam.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita satu paket sabu yang disebut polisi merupakan sisa barang yang belum terjual.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026) pagi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan HI di warung nasi goreng miliknya.

Menurut Rafli, HI sehari-hari berjualan nasi goreng di lokasi tersebut. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, yang bersangkutan juga diduga melayani pembeli narkotika yang datang ke warungnya.

"Pelaku diringkus Tim 7 Unit 2 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan di warung nasi gorengnya. Pelaku sehari-hari menjual nasi goreng di lokasi penangkapan. Kami menyita satu paket sabu siap edar yang merupakan sisa yang belum habis terjual," ujar Rafli.

Rafli menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HI diduga baru sekitar satu bulan menjalankan aktivitas tersebut. Polisi menyebut motifnya antara lain karena tergiur keuntungan serta untuk memenuhi kebutuhan penggunaan narkotika.

Dalam setiap satu gram sabu yang berhasil dijual, HI disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu.
"Pelaku sudah satu bulan terakhir menjual narkoba. Yang bersangkutan juga pengguna narkoba aktif," kata Rafli.

Dari hasil pengecekan riwayat hukum, polisi menyebut HI sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam dua perkara berbeda.

Pada 2019, HI disebut pernah dipenjara dalam perkara narkotika. Setelah menjalani hukuman dan bebas, ia kembali berhadapan dengan hukum dalam perkara penganiayaan.

"Pelaku ini residivis, sudah dua kali dipenjara dalam kasus yang berbeda, yakni narkotika dan penganiayaan," ungkap Rafli.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga memasok narkotika kepada HI. Polisi menyebut identitas pemasok telah diketahui dan diduga berada di kawasan Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan.

"Kami identifikasi pemasok narkoba kepada pelaku berada di kawasan Bagan, Percut Sei Tuan. Kami pastikan pemasok narkoba tidak akan bisa bersembunyi dan akan kami ungkap," pungkas Rafli.

HI berikut barang bukti yang diamankan selanjutnya menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.



Editor
: Bardan
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru